Isu Babinsa Dikerahkan Cari Data Pajak Ditepis Oleh Pihak Otoritas DJP

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:14:26 WIB
DJP Bantah Babinsa Dikerahkan untuk Memburu Data Pajak Warga

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah desas-desus yang beredar di ragam media mengenai keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan mengumpulkan data pajak hingga ke desa-desa.

Otoritas pajak menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai kenyataan serta berisiko menimbulkan salah paham pada masyarakat.

DJP menggarisbawahi bahwa aparat wilayah seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun pamong desa tak diberi kewajiban untuk melangsungkan pemeriksaan atau pencarian data perpajakan.

Dukungan unsur kewilayahan murni terbatas pada koordinasi agar tugas aparat pajak di lapangan dapat berjalan lancar, aman, serta taat regulasi.

Pihak dari sumbernya menerangkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sama sekali bukan aturan baru yang memperluas kuasa aparat wilayah pada pelaksanaan tugas perpajakan.

“SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah berjalan selama ini agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat,” ujar dari sumbernya dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7).

Ia menguraikan, surat edaran tersebut tidak memberikan hak baru kepada petugas kewilayahan untuk menelisik data pribadi masyarakat maupun menjalankan aksi pemeriksaan pajak.

Menurut pihak DJP, segenap rangkaian administrasi perpajakan, termasuk pemrosesan data dan informasi pembayar pajak, sepenuhnya tetap menjadi domain pegawai DJP menurut ketentuan undang-undang.

Pelaksanaannya pun dikerjakan dengan senantiasa menjaga asas kerahasiaan jabatan serta perlindungan informasi pembayar pajak.

Di sisi berbeda, DJP menyuarakan bahwa pengawasan kepatuhan pajak kini lebih bertumpu pada teknologi informasi, pemrosesan data digital, serta pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).

Melalui pola tersebut, pengawasan dieksekusi secara lebih terarah berpatokan pada data milik otoritas perpajakan, sehingga tidak menyasar seluruh wajib pajak secara merata.

DJP juga memastikan metode ini tak menambah beban baru untuk warga, tetapi bertujuan mengoptimalkan pengawasan serta mendorong kesadaran sukarela.

“DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data dan kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan,” kata dari sumbernya.

Terkini