Honor Manajer Koperasi Desa Merah Putih Dibiayai Kas Negara Saat Transisi

Rabu, 29 Juli 2026 | 12:10:02 WIB
Ilustrasi Kopdes (FOTO: NET)

SOLO - Otoritas pemerintah bakal mengalokasikan pembayaran honorarium pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di fase awal beroperasinya unit.

Pengalokasian dari dana kas negara ini ditujukan demi menyokong kelancaran manajemen bisnis lembaga selama tenggat penyesuaian.

Lantas, sampai kapan mekanisme pendanaan APBN ini berjalan, dan berapakah taksiran imbalan yang bakal didapatkan oleh para pengawas di tingkat tapak?

Pejabat kementerian dari sumbernya menggarisbawahi, skema bantuan honorarium dari APBN ini tidak berlaku secara terus-menerus.

Aparatur negara menentukan durasi penyesuaian atau bantuan awal ini berjalan selama kurun dua tahun.

Sepanjang masa 24 bulan tersebut, tata kelola KDKMP pun berada di bawah pengawasan teknis PT Agrinas Pangan Nusantara.

Usai masa penyesuaian usai, pihak koperasi dituntut berdiri mandiri guna menopang seluruh pembiayaan usaha dari perolehan bisnis yang didapat.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri, dari pendapatan koperasi," ujar dari sumbernya.

Pihaknya juga memperjelas, pemberian gaji dari kas negara ini cuma diperuntukkan secara khusus bagi posisi pimpinan.

Adapun bagi jajaran staf atau tenaga operasional lainnya, imbalan murni dialokasikan dari hasil penerimaan internal lembaga sejak awal berjalan.

Sedangkan bagi segenap anggota koperasi, perolehan finansial didapat via tata cara pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Landasan aturan mengenai tata cara ini sedang dalam tahap perampungan lewat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Terkait besaran nilai pasti yang akan diterima para pimpinan, dari sumbernya sebelumnya sudah menerangkan bahwasanya otoritas saat ini tengah menuntaskan pengkajian serta penyempurnaan skema imbalan nasional.

Kendati belum terdapat rincian resmi dari pemerintah, belakangan berkembang bermacam perkiraan serta taksiran khalayak mengenai nilai imbalan pimpinan Koperasi Desa Merah Putih.

Di mana berhembus desas-desus bahwasanya pengupahan manajer Kopdes dapat mencakup kisaran Rp5.000.000 sampai Rp8.000.000 tiap bulannya.

Kondisi tersebut bergantung pada area lokasi bertugas beserta penyesuaian aturan lokal.

Akan tetapi, nilai nominal tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.

Lantaran, pihak otoritas hingga detik ini belum menetapkan hasil akhir mengenai nominal pengupahan manajer Kopdes Merah Putih.

"Sedang kami kaji soal gaji manajernya," ujar dari sumbernya pada Rabu (15/7/2026).

Terkini