JAKARTA - Pejabat kementerian dari sumbernya menegaskan pembayaran honorarium pimpinan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bakal ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang kurun dua tahun awal berjalannya unit.
"Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun," kata dari sumbernya saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Usai rentang dua tahun tersebut usai, tuturnya, pendanaan honorarium pengelola bakal bersumber dari perolehan laba koperasi yang telah berjalan secara mandiri.
Kendati demikian, dari sumbernya belum sanggup memastikan besaran pasti honor yang bakal dikantongi oleh pengelola KDKMP.
Berdasarkan keterangannya, kisaran imbalan pimpinan masih dalam tahap pengkajian dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tengah dirampungkan.
"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya," kata dia.
Pihaknya juga memperjelas skema pendanaan dari kas negara ini hanya berlaku khusus untuk posisi pimpinan koperasi.
Adapun honor tenaga kerja koperasi lainnya bakal menjadi kewajiban tiap-tiap entitas dan dialokasikan dari hasil kegiatan usaha koperasi.
Instansi kementerian saat ini tengah mematangkan penempatan pimpinan di Kopdes/Kel Merah Putih yang bakal menjalankan kegiatan operasional, mencakup lini bisnis hingga distribusi aneka barang bersubsidi.
Sementara itu, sebanyak 29.830 calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat ini masih mengikuti pembekalan manajemen serta uji kompetensi sebagai langkah kesiapan sebelum disebar ke jaringan koperasi di pelbagai wilayah.
Sesi pembekalan bergulir sejak 17 sampai 29 Juli 2026, dengan agenda penutupan pada 31 Juli 2026.
Materi pembekalan meliputi 90 jam pembelajaran yang terbagi dalam 12 modul, 42 bahasan, serta 10 unit keahlian, yang menitikberatkan pada pemahaman tata kelola lembaga dan manajemen keuangan.
Segenap peserta pun bakal menempuh ujian sertifikasi standar pengelola KDKMP yang telah memperoleh akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).