PALU - Otoritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi merilis agenda insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk periode tahun 2026.
Kebijakan ini dihadirkan sebagai wujud komitmen menyajikan langkah anggaran yang pro-rakyat sekaligus memacu kenaikan kesadaran para pembayar pajak.
Agenda stimulus ini berlaku efektif sejak 3 Agustus sampai dengan 5 September 2026 merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/Bapenda-G.ST/2026.
Lewat agenda ini, publik mendapatkan beraneka fasilitas, di antaranya penghapusan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) penuh 100%, kecuali bagi unit kendaraan baru.
Bukan cuma itu, pihak Pemprov Sulteng turut menyalurkan potongan pokok PKB mencapai 50% untuk wajib pajak yang masih menanggung tunggakan sampai periode pajak 2025.
Kemudahan tambahan disalurkan kepada pemilik unit yang mengurus proses mutasi masuk dari luar daerah Provinsi Sulteng, yaitu pembebasan sanksi administratif maupun denda pajak sebesar 100% ditambah potongan nilai pokok PKB sebesar 50%.
Perwakilan dari sumbernya mengemukakan bahwasanya skema insentif ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menyajikan kelonggaran bagi warga sekaligus menguatkan kas daerah yang bakal dialokasikan guna menyokong pembangunan.
“Program insentif pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Sulteng kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar dari sumbernya.
Pihaknya mengimbuhi, kebijakan ini pun menjadi kesempatan emas bagi publik demi mendayagunakan bermacam kelonggaran yang disiapkan aparatur.
Berdasarkan pandangannya, keterpaduan antara instansi dan warga lewat kedisiplinan menyetor pajak bakal menjadi modal vital guna mempercepat roda pembangunan di daerah Sulteng.
Pejabat dari sumbernya menuturkan bahwasanya segenap jajaran dinasbersama kepolisian lalu lintas, kantor Samsat lokal, hingga badan asuransi terkait telah berkolaborasi demi memastikan keberjalanan agenda berlangsung maksimal serta memberikan pelayanan prima bagi publik selama durasi insentif berlaku.
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama lebih kurang satu bulan tersebut,” ujar dari sumbernya.
Di samping menyajikan bermacam jenis pemotongan pajak, pihak Pemprov Sulteng turut menyiapkan hadiah umrah via undian sebagai penanda apresiasi untuk warga yang melunasi kewajiban pajak tepat waktu sepanjang durasi insentif.
Langkah ini diproyeksikan sanggup mendongkrak kedisiplinan wajib pajak, memangkas nilai tunggakan PKB, serta memaksimalkan pendapatan asli daerah yang kelak disalurkan kembali bagi masyarakat lewat pembangunan sarana fisik, penguatan layanan publik, dan beraneka program kesejahteraan.
Warga diharapkan untuk secepatnya mendatangi layanan Samsat terdekat di seluruh area Sulteng mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 guna menikmati fasilitas bebas denda 100%, potongan pokok PKB 50%, serta beragam insentif lainnya sebelum kurun waktu program usai.