Kemendagri Minta Pemda Bebaskan PBG dan BPHTB untuk Rumah MBR Baru RI.

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:12:15 WIB
Ilustrasi Pembangunan Rumah MBR (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pemerintah daerah agar tidak risau akan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pejabat dari sumbernya pada acara Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Masa Bakti 2026–2031 (Selasa, 21/07/2026).

Pihak dari sumbernya menerangkan bahwa pembebasan retribusi PBG dan BPHTB merupakan langkah pemerintah untuk mempercepat pembangunan hunian MBR.

Menurut pihak dari sumbernya, langkah tersebut bukan sekadar meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak, melainkan juga memicu pertumbuhan ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.

"Pembangunan rumah MBR akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas sektor konstruksi dan perdagangan bahan bangunan, serta memperluas basis penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun-tahun berikutnya," jelas dari sumbernya.

Selain menghadirkan dampak ekonomi, Kemendagri turut mendorong seluruh pemerintah daerah untuk menyokong percepatan pembangunan hunian MBR lewat penerapan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah.

Bentuk dukungan tersebut mencakup pembebasan retribusi PBG, pembebasan BPHTB, hingga penyederhanaan mekanisme perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Seirama dengan hal itu, pihak dari sumbernya menambahkan bahwa peran sektor swasta menjadi elemen vital dalam mengakselerasi Program Perumahan Rakyat sekaligus menekan backlog pemukiman nasional.

Sebab itu, pemerintah daerah diharapkan dapat membangun iklim usaha yang kondusif bagi para pengembang melalui kemudahan perizinan serta penerapan berbagai insentif yang ada.

Terkini