Klarifikasi Polri Terkait Peran Bhabinkamtibmas dalam Perpajakan

Senin, 27 Juli 2026 | 11:00:47 WIB
Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Markas besar kepolisian menyatakan secara tegas bahwa personel pembina keamanan tidak mempunyai hak memungut, memeriksa, atau menagih pajak.

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai tanggapan miring mengenai kerja sama lintas instansi.

Sebagian warga sempat menduga bahwa pelibatan aparat keamanan berarti mereka kini bertindak sebagai pegawai pajak.

Petinggi humas kepolisian dari sumbernya memberikan penjelasan resmi terkait batasan tugas tersebut.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dari sumbernya dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7).

Berdasarkan keterangan dari sumbernya, kolaborasi yang terjalin murni merupakan bentuk koordinasi antarlembaga sesuai porsi masing-masing.

Peran aparat di tingkat lokal difokuskan pada pembinaan warga serta pembangunan jaringan komunikasi.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” katanya.

Kehadiran aparat di tengah warga dipastikan bersifat pencegahan dan pendekatan persuasif.

Aparat tidak boleh disalahartikan sebagai perpanjangan tangan instansi pajak untuk melakukan tindakan hukum.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelas dari sumbernya.

Segala bentuk penegakan hukum dan pengawasan perpajakan tetap menjadi tanggung jawab mutlak instansi berwenang.

Dukungan lapangan diberikan sebatas membantu kelancaran arus informasi bagi petugas pajak.

Masyarakat diimbau agar tidak salah paham menafsirkan aturan koordinasi tersebut.

Fokus utama pengayom masyarakat tetap pada pemeliharaan ketertiban umum.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur dari sumbernya.

Penjelasan ini diharapkan mampu meluruskan informasi yang sempat beredar di tengah publik.

Terkini