JAKARTA - Markas besar kepolisian memberikan klarifikasi bahwa personel Bhabinkamtibmas dibebaskan dari tugas memungut atau menagih pajak dari warga.
Langkah ini diambil menyusul maraknya perdebatan publik pasca terbitnya regulasi baru dari instansi perpajakan.
Regulasi tersebut mengatur pelibatan aparat keamanan dan ketertiban dalam memantau tingkat kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.
Pejabat humas kepolisian dari sumbernya memastikan bahwa kewenangan mengurus pajak tetap menjadi tanggung jawab mutlak instansi pajak.
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," tegas dari sumbernya.
Lebih lanjut, dari sumbernya menerangkan bahwa kerja sama antarlembaga ini murni berbentuk koordinasi administratif sesuai porsi masing-masing.
Peran aparat di lapangan difokuskan untuk membangun komunikasi serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Tindakan yang dilakukan bersifat pencegahan sehingga warga tidak perlu cemas menganggap aparat sebagai penagih pajak.
"Sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak resah karena tugas utama aparat pengayom tetap menjaga keamanan lingkungan.
Segala urusan teknis perpajakan dipastikan berjalan melalui mekanisme internal instansi yang berwenang.
Isu keterlibatan aparat ini mencuat setelah diterbitkannya surat edaran pedoman pengawasan bagi wajib pajak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, aparat wilayah diminta membantu memetakan potensi penerimaan daerah secara proporsional.
Baik pihak kepolisian maupun militer telah sepakat bahwa personel di lapangan tidak memiliki hak melakukan pemeriksaan maupun penagihan.