Polri Pastikan Personel Bhabinkamtibmas Tidak Ikut Menagih Pajak Warga

Senin, 27 Juli 2026 | 11:00:47 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (FOTO: NET)

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa para personel Bhabinkamtibmas tidak mempunyai wewenang untuk memungut, memeriksa, ataupun menagih pajak kepada warga.

Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons atas polemik yang timbul akibat aturan baru dari otoritas pajak.

Aturan tersebut sempat memicu perbincangan karena melibatkan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Divisi Humas Polri menyatakan bahwa seluruh otoritas bidang perpajakan tetap sepenuhnya berada di tangan instansi pajak yang berwenang.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," tegas dari sumbernya.

Berdasarkan penjelasan dari sumbernya, kerja sama antara kepolisian dan lembaga pajak hanya berupa koordinasi lintas instansi.

Dalam kolaborasi tersebut, petugas lapangan menjalankan fungsi pembinaan serta pengumpulan informasi wilayah tanpa mengambil alih tugas perpajakan.

Kehadiran aparat di tengah masyarakat bersifat pencegahan serta pendekatan persuasif agar tidak disalahartikan sebagai penindakan wajib pajak.

"Sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," ujarnya.

Dari sumbernya turut meminta warga agar tetap tenang dan tidak merasa khawatir dengan adanya koordinasi tersebut.

Tugas pokok aparat kepolisian di akar rumput tetap berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.

Sementara itu, urusan teknis menyangkut keuangan negara sepenuhnya dikelola oleh instansi pajak.

Perdebatan mengenai pelibatan aparat keamanan bermula dari terbitnya surat edaran pedoman pengawasan kepatuhan.

Melalui aturan itu, personel militer dan kepolisian dilibatkan sebatas untuk membantu pemetaan potensi wilayah.

Pihak otoritas pajak maupun TNI sebelumnya juga telah meluruskan bahwa keterlibatan aparat tidak mencakup penagihan langsung di lapangan.

Terkini