Tuntutan Pembongkaran Satgas Pajak Warnai Aksi Unjuk Rasa Warga Kota

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:21 WIB
Ilustrasi Massa Aksi mendatangi Balaikota Cirebon tuntut hapus tunjangan DPRD (FOTO: NET)

JAKARTA - Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, Kamis (23/7/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak pencabutan Satgas Pajak Cirebon atau Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, sekaligus menyoroti besaran tunjangan perumahan anggota DPRD hingga kualitas pelayanan publik yang dinilai belum optimal.

Aksi berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara terbuka.

Massa juga menggelar ritual ruwatan berupa pembacaan doa, menaburkan bunga tujuh rupa, serta menyalakan dupa di depan pintu masuk Balai Kota Cirebon sebagai simbol harapan agar para pemangku kebijakan lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.

Koordinator aksi, dari sumbernya, menilai pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah melalui Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026 menggunakan pendekatan yang dinilai terlalu represif karena melibatkan unsur TNI, Polri, dan kejaksaan.

Menurut dari sumbernya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan rasa intimidasi, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang menjadi wajib pajak.

“Pemkot seharusnya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang baik, bukan dengan pendekatan yang terkesan represif. Kesadaran membayar pajak akan tumbuh jika masyarakat merasakan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayarkan,” ujar dari sumbernya, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan, peningkatan penerimaan pajak seharusnya diiringi dengan perbaikan pelayanan publik sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan.

Selain menyoroti Satgas Pajak Cirebon, massa juga mengkritik kondisi infrastruktur di Kota Cirebon yang dinilai masih membutuhkan perhatian.

Jalan rusak di sejumlah wilayah dan persoalan pengelolaan sampah disebut menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah.

Menurut dari sumbernya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan dasar yang layak sebagai bentuk timbal balik atas kewajiban membayar pajak.

Dalam aksi tersebut, demonstran juga mempertanyakan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2025.

Mereka meminta besaran tunjangan tersebut dikaji kembali agar sesuai dengan asas kewajaran dan kondisi keuangan daerah.

Massa turut menyinggung temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2024 mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 1,44 miliar yang berkaitan dengan pimpinan dan anggota DPRD akibat kesalahan perhitungan tarif oleh bendahara.

Menurut dari sumbernya, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.

Menurut dari sumbernya, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.

“Jangan sampai masyarakat dituntut patuh membayar pajak, sementara persoalan pajak yang melibatkan penyelenggara negara justru belum diselesaikan secara terbuka. Semua harus diperlakukan sama di hadapan aturan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Cirebon menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD, yakni: Mencabut Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah yang melibatkan TNI, Polri, dan kejaksaan.

Melakukan transparansi serta audit ulang terhadap anggaran tunjangan perumahan DPRD sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2025 agar sesuai dengan asas kewajaran ekonomi.

Meminta pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon menyelesaikan kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp 1,44 miliar sesuai temuan LHP BPK Tahun Anggaran 2024.

Memprioritaskan penggunaan pendapatan asli daerah untuk memperbaiki fasilitas publik, terutama jalan rusak dan sistem pengelolaan sampah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani menegaskan pemerintah tidak boleh menjalankan kebijakan yang menimbulkan kesan intimidasi terhadap masyarakat.

“Pada dasarnya prinsipnya jelas, pemerintah tidak pernah boleh melakukan teror kepada masyarakat,” ujar Harry.

Terkait tuntutan pencabutan Perwal Nomor 169 Tahun 2026 mengenai pembentukan Satgas Pajak Cirebon, Harry memastikan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa dengan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai dasar hukum kebijakan tersebut.

“Perwal 169 nanti akan kami tindak lanjuti. Apa pun produk hukum yang dilaksanakan tentu memiliki dasar. Nanti kami akan pertanyakan seperti apa dasar hukumnya kepada Pemerintah Kota Cirebon,” katanya.

Meski demikian, Harry menegaskan setiap kebijakan pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat serta tidak menimbulkan rasa takut.

“Yang pasti, idealnya pemerintah tidak mungkin meneror rakyatnya. Seperti yang juga sudah disampaikan pemerintah pusat, pemerintah tidak pernah meneror masyarakatnya,” pungkasnya

Terkini