Pendapat DPR Terkait Rencana Pelibatan TNI Di Pengawasan Pajak Warga

Kamis, 23 Juli 2026 | 12:35:28 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (FOTO: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempersoalkan alasan pemerintah melibatkan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, menurut keterangan dari sumbernya.

Berdasarkan pandangannya, pemerintah perlu memaparkan secara transparan urgensi kebijakan tersebut supaya tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

TB Hasanuddin menuturkan, pelibatan TNI pada prinsipnya dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI, khususnya ketentuan perihal Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Akan tetapi, ia menegaskan implementasinya wajib didasarkan pada kebutuhan yang terang serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (22/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Di dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk jejaring pengawasan sampai tingkat desa dengan menggandeng Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Lewat skema tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditugaskan menolong memetakan potensi perpajakan di lapangan, menjalankan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar, serta menyokong pengawasan berbasis wilayah.

Kebijakan itu lantas memicu perdebatan di ruang publik.

Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan berkaitan rencana DJP menggandeng Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

TB Hasanuddin memandang pemerintah perlu menyajikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memahami alasan pelibatan aparat TNI dalam kegiatan perpajakan.

Ia juga mengingatkan, apabila personel TNI nantinya benar-benar dilibatkan, Babinsa harus terlebih dahulu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas yang akan dijalankan.

Di samping itu, pendekatan kepada masyarakat harus mengedepankan aspek pelayanan dan edukasi.

“Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Terkini