JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 terus menuai perhatian DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengutarakan komisinya bakal memohon penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan seusai masa persidangan dimulai.
Menurutnya, setiap lembaga negara mempunyai tugas serta kewenangan yang wajib tetap dijaga sehingga perlu dipastikan alasan pelibatan unsur TNI serta aparat penegak hukum dalam pengawasan perpajakan, seperti diungkapkan dari sumbernya.
“Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kami harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan,” ujar Hekal dikutip, Rabu (22/7/2026).
Hekal menilai Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah mempunyai instrumen serta kewenangan yang memadai guna menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan.
Oleh karena itu, DPR ingin mengetahui alasan di balik kebijakan yang memperluas pelibatan aparat di luar otoritas perpajakan.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap mengacu kepada pembagian tugas pokok serta fungsi yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai pelibatan TNI dan Polri perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di ranah sipil.
“Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan,” kata Agung.
Sorotan DPR muncul seusai DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026.
Di dalam aturan tersebut, DJP memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa serta Bhabinkamtibmas guna membangun jejaring informasi, di samping memanfaatkan teknologi penelusuran data digital.
Kebijakan itu memicu perdebatan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak apabila implementasinya tidak dijalankan secara proporsional.
Sejumlah anggota DPR juga mengingatkan agar pengawasan perpajakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak menimbulkan kesan intimidasi.
Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah.
DJP memastikan aparat TNI maupun Polri tidak mempunyai kewenangan untuk mencari, mengumpulkan, ataupun memeriksa data perpajakan wajib pajak secara langsung.