JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Secara normatif, substansi kebijakan tersebut tidak menghadirkan sesuatu yang benar-benar baru.
Negara ingin memperkuat pengawasan berbasis wilayah, memperluas basis data perpajakan, mengidentifikasi wajib pajak potensial hingga tingkat desa dan kelurahan, serta meningkatkan kualitas informasi melalui integrasi dengan Coretax System.
Pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pengumpulan data lapangan melalui visitasi, canvassing, observasi langsung, serta pengumpulan data nonlapangan dengan pemanfaatan teknologi seperti web scraping, remote sensing, dan analisis data berbasis risiko.
Perhatian publik kemudian tertuju pada salah satu mekanisme yang diatur dalam surat edaran tersebut, yakni pembangunan jejaring informasi melalui koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa.
Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, ataupun pemungutan pajak.
Keterlibatan mereka hanya sebatas mendukung koordinasi dan memastikan kegiatan petugas pajak di lapangan berjalan aman serta sesuai prosedur.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pola koordinasi lintas instansi seperti ini bukan praktik baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila dibaca secara administratif, argumentasi tersebut dapat dipahami.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan tingkat informalitas ekonomi yang masih sangat tinggi.
Basis data perpajakan belum sepenuhnya menjangkau aktivitas ekonomi hingga tingkat akar rumput.
Memperluas cakupan data memang menjadi kebutuhan apabila pemerintah ingin meningkatkan rasio pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal negara.
Namun, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada aspek administrasi.
Persoalan utamanya adalah konteks sosial dan politik ketika kebijakan tersebut lahir.
Kontrak Sosial yang Pecah Di sinilah akar persoalannya.
Pajak pada hakikatnya bukan sekadar instrumen penerimaan negara.
Pajak adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat.
Warga negara bersedia menyerahkan sebagian penghasilannya karena percaya bahwa negara akan mengelolanya secara bertanggung jawab demi membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.
Kepercayaan merupakan fondasi utama kontrak tersebut.
Begitu fondasi itu retak, apalagi pecah, maka kepatuhan pajak tidak lagi lahir dari kesadaran, melainkan dari keterpaksaan.
Persoalan terbesar Indonesia hari ini sesungguhnya bukan rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak.
Persoalan yang jauh lebih serius adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang pajak itu sendiri.
Selama beberapa tahun terakhir, publik disuguhi berbagai kasus yang menggerus legitimasi institusi negara.
Mulai dari skandal pejabat pajak yang mempertontonkan gaya hidup mewah, praktik korupsi di berbagai kementerian dan pemerintah daerah, penyalahgunaan dana desa, hingga proyek-proyek yang mangkrak setelah menghabiskan triliunan rupiah uang negara.
Masyarakat menyaksikan bagaimana uang pajak yang mereka bayarkan tidak selalu bermuara pada pelayanan publik yang lebih baik.
Sebagian justru berubah menjadi kekayaan pribadi, membiayai kemewahan segelintir elite, atau hilang dalam praktik korupsi yang terus berulang.
Dalam situasi seperti itu, negara justru hadir dengan memperluas instrumen pengawasan hingga melibatkan aparat keamanan di tingkat desa.
Barangkali secara hukum tidak ada persoalan.
Namun, dalam politik, persepsi sering kali jauh lebih menentukan daripada bunyi norma.
Dalam kerangka itu, Babinsa bukan sekadar perangkat koordinasi.
Ia merupakan representasi kehadiran TNI hingga tingkat desa.
Demikian pula Bhabinkamtibmas merupakan simbol kehadiran Polri dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Ketika simbol-simbol kekuasaan tersebut memasuki ruang yang sangat personal, yakni urusan pendapatan dan kewajiban perpajakan warga, maka persepsi mengenai pendekatan represif menjadi sesuatu yang hampir tidak terhindarkan.
Pemerintah boleh saja mengatakan bahwa aparat hanya mendampingi.
Namun, negara tidak dapat mengendalikan bagaimana masyarakat memaknai kehadiran simbol-simbol kekuasaan tersebut.
Dalam ilmu perilaku, situasi semacam ini dikenal sebagai chilling effect, yakni kondisi ketika seseorang memilih patuh bukan karena meyakini sistem yang adil, melainkan karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin timbul.
Kepatuhan yang dibangun melalui rasa takut tidak pernah menghasilkan legitimasi yang kuat.
Sebaliknya, negara-negara dengan rasio pajak tinggi menunjukkan pola yang berbeda.
Kepatuhan lahir dari tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap pemerintah.
Warga membayar pajak karena mereka melihat hubungan yang jelas antara pajak yang dibayarkan dengan kualitas pelayanan publik yang diterima.
Transparansi anggaran, akuntabilitas birokrasi, kepastian hukum, dan pemberantasan korupsi menjadi fondasi utama terbentuknya voluntary compliance.
Artinya, kepatuhan tidak dibangun melalui tekanan, melainkan melalui kepercayaan.
Salah Diagnosis Dalam perspektif tersebut, pelibatan Babinsa lebih mencerminkan kecenderungan negara menggunakan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan yang sejatinya merupakan persoalan tata kelola pemerintahan.
Masalah utama perpajakan Indonesia bukanlah minimnya aparat di lapangan.
Masalah utamanya adalah kualitas tata kelola.
Tax ratio Indonesia masih relatif rendah bukan semata karena masyarakat enggan membayar pajak, tetapi juga karena basis pajak yang sempit, ekonomi informal yang besar, kepatuhan yang belum optimal, serta masih adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan kelompok ekonomi berkapital besar melalui berbagai skema yang kompleks.
Ironisnya, kelompok yang paling mudah dijangkau justru pelaku UMKM dan masyarakat kecil.
Sementara berbagai praktik tax avoidance melalui transaksi lintas yurisdiksi, transfer pricing, maupun rekayasa korporasi membutuhkan kapasitas pengawasan yang jauh lebih canggih daripada sekadar memperluas jejaring informasi di tingkat desa.
Akibatnya, muncul kesan bahwa negara semakin kuat menjangkau yang lemah, tetapi belum sepenuhnya efektif menjangkau yang kuat.
Persepsi inilah yang menjadi sumber kegelisahan publik.
Kontroversi mengenai SE-8/PJ/2026 pada akhirnya bukan sekadar perdebatan administratif mengenai mekanisme pengawasan.
Ini merupakan refleksi dari krisis legitimasi yang lebih mendasar.
Negara sedang meminta lebih banyak kontribusi fiskal kepada masyarakat pada saat kepercayaan terhadap institusi publik justru mengalami erosi.
Memulihkan Kepercayaan Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu koersif justru berpotensi menurunkan tax morale dalam jangka panjang.
Ketika masyarakat merasa diawasi secara berlebihan, mereka cenderung mencari cara menghindari sistem, memperluas aktivitas ekonomi informal, bahkan mengembangkan ketidakpercayaan yang semakin dalam terhadap negara.
Karena itu, agenda yang jauh lebih mendesak bukan memperluas jejaring pengawasan, melainkan membangun kembali kepercayaan publik.
Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang tidak dapat ditawar dalam pemberantasan korupsi, memperkuat transparansi penggunaan APBN, membuka akses publik terhadap pengelolaan anggaran secara lebih akuntabel, memperbaiki sistem perpajakan agar semakin berkeadilan, serta mengoptimalkan pengawasan berbasis teknologi dan analisis risiko yang profesional.
Transformasi digital perpajakan harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan, dan memperkuat kemitraan antara negara dan wajib pajak, bukan menciptakan persepsi bahwa negara semakin mengawasi setiap aktivitas ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, hubungan antara negara dan wajib pajak bukanlah hubungan antara penguasa dan objek yang diawasi.
Hubungan tersebut adalah kemitraan dalam membangun bangsa.
Negara membutuhkan pajak untuk membiayai pembangunan.
Sebaliknya, rakyat membutuhkan negara yang bersih, jujur, dan dapat dipercaya dalam mengelola setiap rupiah yang mereka bayarkan.
Tantangan terbesar pemerintah hari ini bukanlah meningkatkan intensitas pengawasan, melainkan memulihkan legitimasi.
Sebab negara tidak akan pernah berhasil membangun kepatuhan sukarela apabila alasan masyarakat untuk tidak percaya terus dipelihara.
Kepercayaan adalah modal fiskal yang paling berharga.
Sekali terkikis, ia tidak dapat dipulihkan melalui surat edaran atau penambahan instrumen pengawasan.
Ia hanya dapat dibangun kembali melalui integritas, transparansi, dan keberanian negara untuk terlebih dahulu membenahi dirinya sendiri.