UU APBN 2026 Perkuat Pengawasan Dana SAL

Senin, 20 Juli 2026 | 19:48:25 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah (FOTO: NET)

JAKARTA - Kebijakan anyar terkait pemanfaatan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dianggap memperkokoh administrasi fiskal serta menaikkan kontrol terhadap pengelolaan keuangan negara.

Peraturan tersebut dianggap menghadirkan kepastian mengenai batasan wewenang pemerintah dalam mempergunakan cadangan finansial negara, serta memperjelas kapan pemakaian SAL membutuhkan lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pakar Utama Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI) dari Sumbernya menyatakan, perubahan ketentuan tersebut memperlihatkan ikhtiar pemerintah dalam merawat keseimbangan antara keluwesan kebijakan fiskal dan pertanggungjawaban pemakaian keuangan negara.

Menurut pihak terkait, pemerintah senantiasa mempunyai ruang guna menanggapi pergerakan ekonomi serta mempertahankan ketahanan APBN saat muncul tekanan terhadap pendapatan negara.

Namun, pada waktu yang bersamaan, pemanfaatan Dana SAL demi membiayai program atau kegiatan anyar kini wajib memperoleh restu DPR supaya mekanisme checks and balances berjalan lebih kokoh.

“Perubahan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara fleksibilitas fiskal dan akuntabilitas. Pemerintah tetap dapat bergerak cepat ketika menghadapi tekanan fiskal, tetapi penggunaan Dana SAL untuk kebijakan baru tetap berada dalam pengawasan DPR,” kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026).

Pihak tersebut menguraikan, UU APBN 2026 membagi pemanfaatan Dana SAL ke dalam dua kelompok.

Pertama, Dana SAL dapat dipakai untuk keperluan pengelolaan kas negara serta tambahan pendanaan manakala defisit APBN diprediksi melampaui batasan sebesar 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Demi kelompok itu, pemerintah tidak memerlukan restu DPR dan cukup melaporkannya di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dari Sumbernya memandang penempatan Dana SAL senilai Rp100 triliun pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepanjang 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR lantaran merupakan bagian dari pengaturan kas negara.

Uraian tersebut, menurut pihak terkait, sekaligus menjawab pertanyaan yang sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Sumbernya ketika rapat kerja bersama Kementerian Keuangan mengenai landasan hukum penempatan dana itu.

Sementara itu, kelompok kedua mengatur pemanfaatan Dana SAL untuk menopang program atau kegiatan yang tidak bersangkutan dengan pengaturan kas maupun penutupan defisit APBN.

Demi pemanfaatan semacam ini, pemerintah harus lebih dahulu mendapatkan lampu hijau DPR sebagaimana tercantum pada Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.

Dari Sumbernya menuturkan, pembedaan itu memperlihatkan bahwa Dana SAL diletakkan sebagai instrumen peredam fiskal sekaligus mempunyai fungsi pengawasan manakala dipakai untuk pembiayaan kebijakan baru.

“Dana SAL pada dasarnya merupakan fiscal buffer yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, penggunaannya untuk menjaga stabilitas APBN ketika terjadi tekanan fiskal memang perlu dilakukan secara cepat,” ujarnya.

Namun, manakala Dana SAL hendak dipakai demi membiayai program baru di luar fungsi peredam fiskal, menurut dari Sumbernya, mekanisme restu DPR menjadi krusial agar pemakaian dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki keabsahan politik.

Di dalam APBN 2026 sendiri, pemerintah telah menetapkan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL senilai Rp60 triliun.

Lantaran alokasi tersebut telah menjadi bagian dari struktur APBN yang direstui bersama pemerintah dan DPR, pemanfaatannya tidak lagi memerlukan izin tambahan.

Manakala keperluan pemakaian Dana SAL melampaui alokasi itu, pemerintah wajib menyampaikannya lewat Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai dasar pengajuan izin kepada DPR.

Selain memperjelas tata cara pemanfaatan Dana SAL, dari Sumbernya menilai UU APBN 2026 turut membuka peluang bagi pengaturan dana yang lebih proaktif.

Bendahara Umum Negara kini memegang otoritas bukan cuma menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, melainkan juga menjalankan optimalisasi portofolio lewat penataan ulang penempatan di dalam mata uang rupiah atau valuta asing sebagai upaya pencegahan risiko pasar.

“Kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Menurut dari Sumbernya, jika dikomparasikan dengan pengaturan dalam UU APBN 2025, regulasi termutakhir memperlihatkan pergeseran pandangan di dalam pengelolaan Dana SAL.

Pemerintah tetap menjaga keluwesan demi menghadapi ketidakpastian ekonomi global, tetapi di sisi lain memperkuat pertanggungjawaban lewat keterlibatan DPR dalam pemakaian dana yang bersifat kebijakan.

Pihak tersebut menganggap kepastian mekanisme itu pun menjadi pertanda baik bagi pelaku pasar lantaran mendongkrak kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.

Pandangan selaras diutarakan oleh Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro dari Sumbernya.

Pihak tersebut menilai pemanfaatan Dana SAL sebagai penahan fiskal merupakan langkah yang tepat selama penggunaannya dijalankan secara selektif, terukur, serta selaras dengan tujuan pembentukannya.

“Penggunaan Dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Yang perlu diperhatikan adalah mitigasi penggunaannya agar benar-benar tepat sasaran,” kata Esther.

Menurut pihak terkait, Dana SAL sebaiknya diutamakan guna merespons gejolak fiskal atau tekanan pasar, semisal ketika terjadi lonjakan harga minyak dunia, naiknya kebutuhan subsidi energi, atau gejolak di pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Dari Sumbernya pun menggarisbawahi krusialnya sinkronisasi antara otoritas fiskal dan moneter di dalam penempatan ataupun penarikan Dana SAL agar tidak mengganggu ketahanan likuiditas di sistem perbankan.

Pihak tersebut menambahkan, manakala sebagian Dana SAL ditaruh di perbankan, termasuk Himbara, demi menyokong likuiditas, maka penerapannya perlu ditinjau secara berkala supaya manfaatnya betul-betul mengalir ke sektor produktif.

“Skemanya harus dievaluasi secara berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif,” ujarnya.

Dengan pengaturan yang selektif serta tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, dari Sumbernya menganggap Dana SAL sanggup berfungsi maksimal sebagai penahan fiskal pemerintah tanpa memicu ancaman baru terhadap ketahanan makroekonomi ataupun kepercayaan investor.

Terkini