KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah tersebut diambil demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak. Aturan ini menyasar para penunggak pajak agar keadilan bagi warga yang taat membayar pajak dapat terwujud.
“Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Selain kendaraan yang menunggak PKB, larangan membeli BBM bersubsidi juga diberlakukan bagi kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan registrasi sesuai ketentuan di Provinsi NTT,” ujar Melki.
Pemprov NTT menyatakan tidak akan mencabut atau menunda implementasi aturan tersebut meskipun memunculkan pro dan kontra. Kebijakan ini bukan untuk menghukum masyarakat, melainkan guna membangun prinsip keadilan antara hak dan kewajiban warga negara.
“Bagi saya, Pergub ini tetap harus dijalankan. Yang berhak menerima subsidi harus yang sudah menjalankan kewajiban sehingga berhak mendapatkan haknya, sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya menikmati subsidi negara,” tegasnya.
Melki melanjutkan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat setempat. Warga yang sudah menunaikan kewajiban membayar pajak sepatutnya memperoleh hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
“Jangan sampai, mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” imbuhnya.
Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan rencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT untuk mengevaluasi pelaksanaan aturan ini. Penolakan dinilai muncul karena masyarakat belum memahami substansi kebijakan secara utuh.
“Setelah memperoleh penjelasan yang menyeluruh, masyarakat akan melihat aturan itu sebagai upaya menghadirkan keadilan, memperbaiki tata kelola subsidi, serta memastikan anggaran negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tuturnya.
Melki menambahkan bahwa pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tetap dapat membeli BBM nonsubsidi agar aktivitas harian tidak terganggu. “Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kami ingin memastikan subsidi Pemerintah diterima oleh masyarakat yang berhak,” ucapnya.
Lahirnya Pergub Nomor 13 Tahun 2025 ini dipicu oleh rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berada di bawah 50 persen. Kondisi tersebut memicu peningkatan tunggakan PKB dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Evaluasi Pemerintah menunjukkan kuota BBM bersubsidi di berbagai SPBU di NTT kerap habis lebih cepat. Hal ini terjadi akibat tingginya konsumsi dari kendaraan yang belum membayar pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah.
“Kuota BBM bersubsidi dari Pemerintah Pusat dihitung berdasarkan berbagai indikator, termasuk jumlah kendaraan yang terdaftar dan aktif membayar pajak di daerah. Karenanya, kendaraan yang tidak berkontribusi terhadap penerimaan daerah dinilai tidak semestinya menikmati subsidi yang alokasikan bagi masyarakat NTT,” terangnya.
Tujuan utama dari kebijakan ini diklaim bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah semata. Langkah ini juga dirancang untuk membangun kesadaran hukum serta memperkuat tata kelola subsidi agar lebih tepat sasaran.
“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya, negara wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” tegasnya.
Peningkatan kepatuhan pembayaran PKB diyakini akan berdampak langsung terhadap kenaikan PAD untuk membiayai sektor pembangunan. “Semua akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat miskin, dan berbagai pelayanan publik lainnya,” pungkasnya.