JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan empat platform belanja daring sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Platform digital yang mendapatkan mandat tersebut meliputi platform besar yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, serta Lazada.
Langkah strategis ini diambil guna mempermudah proses administrasi perpajakan di Indonesia. Selain itu, regulasi ini bertujuan menciptakan keadilan usaha antara pedagang konvensional dan digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut sama sekali tidak membebankan pajak baru kepada para pelaku usaha daring. Penjual di platform digital pada dasarnya memang memiliki kewajiban pajak yang sama sejak awal.
"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," urai Bimo.
Dalam teknis pelaksanaannya, platform lokapasar bakal memotong PPh Pasal 22 senilai 0,5% dari total omzet penjualan. Nilai pungutan tersebut dihitung di luar besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.
Pihak otoritas menegaskan pemotongan ini bukanlah beban tambahan karena statusnya dapat dijadikan kredit pajak tahun berjalan. Mekanisme tersebut juga bisa dikategorikan sebagai bagian pelunasan PPh Final.
Pelaku usaha dengan skala kecil dipastikan tetap aman dan mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta setahun dibebaskan dari pemotongan ini selama menyerahkan surat pernyataan.
Melalui skema perlindungan tersebut, pedagang kecil tetap bisa mengoptimalkan fasilitas perpajakan yang berlaku. Regulasi ini dirancang agar tidak mematikan usaha mikro.
Di samping itu, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dalam aturan PMK 37/2025 ini. Pengecualian berlaku untuk transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, serta jasa pengiriman oleh mitra transportasi daring.
Potongan pajak juga tidak menyasar pedagang yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. Pemerintah berkomitmen terus menjalin koordinasi dengan pengelola lokapasar demi kelancaran aturan baru ini.