DJP Beri 4 Imbauan untuk WP Terdampak Aturan Baru PPh Final UMKM

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:08 WIB
Ilustrasi PPh, Sumber: cnbc.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak memberikan empat imbauan bagi wajib pajak yang terdampak perubahan ketentuan PPh Final UMKM 0,5 persen terbaru berdasarkan PP 20/2026. Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan pertama adalah melakukan rekalkulasi agregasi omzet dengan menjumlahkan semua sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Hal ini mencakup penghasilan yang bersifat final maupun non-final, termasuk dari luar negeri serta perseoran perorangan yang didirikan guna memproyeksikan total peredaran bruto tahunan.

Langkah kedua adalah reevaluasi kewajiban pajak untuk menentukan apakah omzet agregasi telah atau akan melampaui ambang batas Rp4,8 miliar. Jika melampaui, wajib pajak harus beralih ke penghitungan PPh Umum (Pasal 17 UU PPh) mulai tahun pajak 2027 dan tidak bisa lagi menggunakan skema PPh Final 0,5 persen, kecuali ditentukan lain dalam masa transisi.

Langkah ketiga adalah menyiapkan pembukuan atau mengajukan NPPN bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sesuai standar akuntansi yang berlaku. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar yang tidak memenuhi kriteria PPh Final 0,5 persen, pencatatan tetap dapat dilakukan asalkan menyampaikan pemberitahuan NPPN pada tiga bulan awal tahun pajak bersangkutan.

Bagi wajib pajak badan dengan omzet kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar, pembukuan dapat dilakukan dengan stelsel kas melalui pemberitahuan ke DJP. Sementara itu, wajib pajak badan dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar diwajibkan untuk menggunakan stelsel akrual.

Imbauan terakhir adalah berkonsultasi secara gratis mengenai kewajiban perpajakan ke Kantor Pajak tempat terdaftar atau mengikuti edukasi gratis yang tersedia. Wajib pajak juga disarankan memantau media sosial KPP, Kanwil, atau Kantor Pusat DJP, serta dapat berdiskusi dengan konsultan atau akuntan pribadi.

Terkini