NTT Resmi Larang Kendaraan Penunggak Pajak Isi BBM Subsidi

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:08 WIB
Ilustrasi membeli BBM, Sumber: oto.detik.

KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memberlakukan larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan yang menyasar kendaraan berpelat luar daerah tersebut diterapkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menjamin subsidi BBM tepat sasaran serta meningkatkan kedisiplinan wajib pajak. "Yang ingin kami tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

"Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," tambahnya.

Melki memaparkan, regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak. Berdasarkan laporan, pasokan BBM bersubsidi kerap habis dengan cepat di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Evaluasi menunjukkan salah satu penyebab kelangkaan tersebut adalah maraknya kendaraan berpelat luar wilayah serta kendaraan menunggak pajak yang ikut mengonsumsi BBM bersubsidi. Kendaraan berpelat NTT berkode DH, EB, ataupun ED tetap bisa membeli BBM bersubsidi asalkan pemiliknya patuh membayar pajak.

Sementara itu, kendaraan asal luar daerah maupun kendaraan lokal NTT yang menunggak pajak tidak akan dilayani untuk membeli BBM bersubsidi sebelum kewajiban pajaknya dilunasi. "Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajibannya harus mendapatkan haknya," kata Melki.

Melki kembali menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut berfokus pada pembangunan budaya taat pajak sekaligus menciptakan keadilan fiskal di wilayah NTT.

Setiap warga yang menikmati infrastruktur dan fasilitas umum di NTT dinilai punya tanggung jawab ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak kendaraan. "Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," ucap Melki.

Terkini