Aturan Baru Kemenkeu Pertegas Syarat Kompetensi Kuasa Wajib Pajak

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:08 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: pinhome.

JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan serta tata cara pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan. Regulasi yang diundangkan pada 6 Juli 2026 ini secara spesifik mempertegas standar kompetensi bagi pihak yang bertindak mewakili wajib pajak.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, cakupan kuasa wajib pajak meliputi konsultan pajak, pihak lain, ataupun keluarga. Peraturan menteri ini hadir untuk merinci kompetensi khusus yang diamanatkan dalam Pasal 51 ayat (2) pada peraturan pemerintah tersebut.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 44/2026, setiap pihak selain keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak wajib memiliki kompetensi tertentu. Perwujudan kompetensi tersebut berupa pemahaman yang mendalam terhadap regulasi dan perundang-undangan perpajakan.

Aturan ini mengelompokkan bukti kompetensi berdasarkan jenis kuasa, di mana konsultan pajak dinyatakan kompeten jika mengantongi Izin Konsultan Pajak yang sah. Sementara itu, pihak lain dinilai memenuhi syarat kompetensi apabila telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Kementerian Keuangan juga memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi masyarakat yang belum mempunyai izin resmi atau SKT. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026, pihak nonsersertifikat tetap boleh menjadi kuasa asalkan memiliki sertifikat brevet pajak atau ijazah formal perpajakan minimal Diploma III dari kampus terakreditasi A.

Bagi wajib pajak yang memanfaatkan kelonggaran syarat tersebut, Pasal 16 ayat (2) PMK 44/2026 mengharuskan pembuatan Surat Kuasa Khusus berbentuk cetak hardcopy. Dokumen fisik itu wajib dilampiri fotokopi dokumen pendukung lalu diserahkan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak lewat kantor pajak setempat.

Terkini