Masa Berlaku PPN DTP Habis Harga Tiket Pesawat Domestik Jadi Normal

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:08 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat, Sumber: jete.

JAKARTA - Masyarakat yang membeli tiket pesawat domestik kelas ekonomi kini sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali. Hal ini terjadi menyusul berakhirnya kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat pada 5 Juli 2026.

Dengan berakhirnya insentif yang berlangsung sejak 24 Juni 2026 tersebut, komponen PPN kembali dimuat dalam harga tiket pesawat domestik. Penumpang tidak lagi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN seperti saat periode stimulus berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang diskon 100 persen PPN DTP untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyebut kebijakan itu sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama musim libur sekolah.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy di Jakarta.

Perpanjangan insentif tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara. Aturan ini mengatur penugasan pemberian diskon tarif transportasi untuk stimulus ekonomi periode libur sekolah, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.

Program PPN DTP bukan kali pertama digulirkan oleh pemerintah. Kebijakan serupa sudah berlaku sejak 25 April 2026 selama 60 hari sebagai respons terhadap kenaikan harga tiket akibat lonjakan biaya avtur dunia.

Melalui langkah itu, pemerintah berupaya menjaga kenaikan tarif penerbangan domestik tetap di kisaran 9 persen hingga 13 persen. Hal ini dilakukan agar masyarakat masih bisa mengakses transportasi udara dengan harga lebih terjangkau.

Selain tiket pesawat, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif transportasi lain selama periode libur sekolah 2026. Fasilitas itu mencakup diskon 30 persen tarif kereta api komersial kelas ekonomi serta diskon 30 persen tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi hingga 15 Agustus 2026.

Terdapat juga diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi pejalan kaki dan beberapa golongan kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan. Fasilitas untuk penyeberangan tersebut juga telah berakhir pada 5 Juli 2026.

Masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi domestik mulai hari ini harus membayar harga normal yang sudah termasuk komponen PPN. Kebijakan ini disesuaikan kembali dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Terkini