Insentif PPN Berakhir, Tarif Tiket Pesawat Domestik Balik Normal

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:08 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat, Sumber: idntimes.

JAKARTA – Era tiket pesawat domestik bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi berakhir. Mulai Senin (6/7/2026), masyarakat yang membeli tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik kembali dikenakan PPN normal menyusul berakhirnya kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 5 Juli 2026.

Dengan berakhirnya stimulus tersebut, komponen PPN yang sebelumnya ditanggung penuh oleh negara kini kembali dibebankan kepada konsumen. Alhasil, harga tiket pesawat yang dibeli masyarakat mulai pekan ini dipastikan kembali ke tarif normal.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang diskon 100% PPN DTP untuk penerbangan berjadwal kelas ekonomi domestik selama periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Kebijakan ini sengaja digulirkan sebagai paket stimulus untuk menstimulasi pergerakan masyarakat selama masa libur sekolah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sempat menyatakan bahwa insentif ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menjaga daya beli sekaligus mendongkrak sektor pariwisata.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Dudy dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Landasan hukum perpanjangan insentif ini diatur melalui Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. Regulasi tersebut mengatur penugasan BUMN sektor transportasi dalam pemberian diskon tarif stimulus ekonomi untuk periode Libur Sekolah 2026, serta menyasar momen Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 mendatang.

Program PPN DTP ini bukanlah stimulus pertama yang diguyurkan pemerintah sepanjang tahun ini. Pada 25 April 2026, pemerintah juga sempat merilis insentif serupa selama 60 hari.

Langkah intervensi tersebut diambil demi meredam lonjakan harga tiket pesawat akibat melambungnya harga avtur dunia. Melalui formula PPN DTP, pemerintah berhasil menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9% hingga 13%, sehingga akses transportasi udara tetap terjangkau.

Selain tiket pesawat, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif transportasi lain selama periode libur sekolah 2026. Di antaranya diskon 30 persen tarif kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni-5 Juli 2026 dan diskon 30 persen tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi hingga 15 Agustus 2026.

Terdapat pula diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki dan sejumlah golongan kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan hingga 5 Juli 2026.

Bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan pasca-libur sekolah, penyesuaian harga ini perlu menjadi catatan dalam merancang anggaran perjalanannya. Hal ini mengingat harga yang tertera di platform pembelian kini sudah mengakomodasi pungutan pajak normatif.

Terkini