Penerimaan Pajak Semester 1 2026 Naik 24,6 Persen, Tembus Rp1.035,7 T

Rabu, 08 Juli 2026 | 11:01:48 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: muijatim.

JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak pada semester I/2026 tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh sebesar 24,6 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pencapaian tersebut setara dengan 43,9 persen dari target pajak pada APBN 2026 yang ditetapkan senilai Rp2.357,7 triliun.

"Reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personal di perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan," ujar Purbaya dalam rapat penyampaian Laporan Semester (Lapsem) I APBN 2026 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (7/7/2026).

Kenaikan performa penerimaan pajak ini didorong oleh perkembangan aktivitas ekonomi, peningkatan pembayaran upah serta take home pay (THP), dan naiknya harga komoditas.

Purbaya menambahkan bahwa lonjakan penerimaan pajak ini juga didukung oleh beragam langkah extra effort serta penguatan pada administrasi perpajakan.

"Jadi orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection-nya meningkat. Mungkin belum seideal yang diperkirakan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan. Kami usahakan ke depan makin baik lagi tanpa menaikkan tarif," ujar Purbaya.

Sektor penerimaan pajak pada semester I/2026 ini ditopang kuat oleh PPN dan PPnBM yang melonjak 42,2 persen dengan realisasi mencapai nilai Rp380 triliun.

Sementara itu, untuk PPh badan beserta depositnya tercatat mengalami pertumbuhan 28,6 persen dengan realisasi sebesar Rp196,1 triliun.

Pada sektor PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 beserta deposit PPh Pasal 21 didapati tumbuh 13,6 persen dengan nilai realisasi Rp146 triliun.

Selanjutnya, untuk sektor PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 terpantau bertumbuh 1,4 persen dengan capaian realisasi sebesar Rp159,9 triliun.

Untuk realisasi pada pos perpajakan lainnya dilaporkan mampu menyentuh Rp153,8 triliun atau menunjukkan pertumbuhan sebesar 22,7 persen.

"Jadi walaupun coretax ini ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan untuk meningkatkan pendapatan pajak. Kami akan perbaiki kelemahan coretax agar masyarakat gampang menggunakan coretax, sehingga pajak kami naik lagi," ujar Purbaya.

Terkini