JAKARTA – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mempunyai keterlambatan pembayaran pajak. Sampai dengan Juli 2026, tercatat minimal 10 provinsi masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor lewat berbagai macam keringanan.
Berbagai keringanan tersebut meliputi penghapusan denda keterlambatan, potongan nilai pajak kendaraan, hingga pembebasan untuk pajak progresif. Langkah ini menjadi momentum bagi masyarakat luas guna memperpanjang masa berlaku STNK dan menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan dana yang lebih terjangkau.
Pada beberapa daerah, pemutihan ini juga menyertakan pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan lain yang ditawarkan adalah reduksi biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan sebagian total tunggakan.
Pihak pemerintah daerah menaruh harapan agar regulasi ini bisa meringankan beban para wajib pajak. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan warga dalam melunasi kewajiban pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan kas daerah.
Berikut adalah daftar wilayah provinsi yang tercatat masih memberlakukan masa pemutihan pajak kendaraan tersebut:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyajikan potongan PKB sebesar 5 persen yang berlangsung sampai tanggal 31 Desember 2026. Aturan ini berpijak pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Diskon tersebut dipastikan berlaku untuk jenis kendaraan roda dua ataupun roda empat. Pemotongan ini akan langsung memangkas nominal dari pokok pajak yang harus dibayarkan.
2. Bali
Pemprov Bali meluncurkan kebijakan diskon pokok PKB senilai 8 persen bagi kendaraan dengan kapasitas sampai 200 cc. Sementara itu, untuk kendaraan yang berada di atas 200 cc akan memperoleh potongan sebesar 9 persen.
Bagi wajib pajak yang dinilai taat membayar kewajibannya selama ini pun bakal mendapatkan insentif tambahan yang sesuai aturan. Program tersebut berjalan sejak 5 Januari 2026 berlandaskan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
3. Bengkulu
Agenda pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Bengkulu ini diselenggarakan sampai tanggal 31 Agustus 2026. Melalui program tersebut, warga dibebaskan dari denda dan tunggakan dengan syarat melakukan pembayaran pajak untuk satu tahun berjalan.
4. Papua Barat
Pemprov Papua Barat menggelar program pemutihan ini terhitung mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2026. Layanan yang disediakan mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan tertentu.
Terdapat pula fasilitas diskon pokok PKB senilai 10 persen serta pemotongan BBNKB sebesar 10 persen. Insentif tambahan juga disiapkan bagi para wajib pajak yang dinilai taat.
5. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku menghadirkan program penghapusan denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk periode tahun-tahun sebelumnya. Program pemutihan ini berjalan mulai tanggal 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 untuk seluruh pemilik kendaraan di sana.
6. Kalimantan Tengah
Program yang dijadwalkan berlangsung sampai dengan tanggal 22 Juli 2026 ini menawarkan penghapusan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lalu. Tersedia pula potongan PKB untuk wajib pajak yang melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo dengan nominal sesuai ketetapan daerah.
7. Lampung
Pemprov Lampung masih menggulirkan program pemberian keringanan pajak ini sampai tanggal 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan setahun atau lebih hanya perlu membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama.
Sementara itu, untuk sisa tunggakan beserta denda lainnya akan langsung diputihkan atau dihapus. Pihak pemerintah setempat juga membebaskan pajak progresif dan memberikan diskon untuk mutasi maupun balik nama kendaraan.
8. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghapuskan penyerapan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedua dan seterusnya. Kebijakan ini diambil agar beban finansial pemilik kendaraan lebih dari satu menjadi semakin ringan.
9. Sumatera Utara
Dimulai semenjak 1 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meluncurkan program potongan denda pajak kendaraan bermotor. Besaran diskon tersebut mencapai angka 57 persen demi mendongkrak tingkat kepatuhan para wajib pajak.
10. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan pembebasan sanksi administratif akibat keterlambatan pelunasan PKB serta BBNKB hingga 31 Agustus 2026. Lewat skema ini, warga dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dibebani bunga denda keterlambatan.
Proses pembebasan denda ini diterapkan secara otomatis lewat sistem komputerisasi pajak daerah tanpa mewajibkan masyarakat mengajukan permohonan tertulis.
Masyarakat yang berniat memanfaatkan momentum berharga ini diharapkan dapat segera mendatangi kantor Samsat terdekat. Warga juga bisa memakai kanal pembayaran resmi yang sudah disediakan oleh masing-masing daerah sebelum masa berlakunya habis.
Mengingat tiap daerah mempunyai regulasi serta rentang waktu pengerjaan yang berbeda, masyarakat disarankan untuk mengecek kembali persyaratan yang berlaku. Hal tersebut penting dilakukan guna memastikan bentuk keringanan spesifik di wilayah tempat tinggal mereka masing-masing.