Harga Tiket Pesawat Ekonomi Kembali Naik Usai PPN DTP Resmi Berakhir

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:14:28 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat, Sumber:pajakku.

JAKARTA - Masyarakat yang membeli tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik mulai Senin (6/7/2026) kembali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini terjadi setelah kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi berakhir pada 5 Juli 2026. Dengan selesainya masa berlaku insentif tersebut, harga tiket pesawat ekonomi domestik kembali memasukkan komponen PPN yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Artinya, para penumpang yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini tidak dapat lagi menikmati fasilitas pembebasan PPN seperti yang berlaku selama masa stimulus. Sebelumnya, pemerintah sempat memperpanjang pemberian diskon 100 persen PPN DTP bagi tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026 sebagai bagian dari paket stimulus selama libur sekolah.

Insentif tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memicu pergerakan ekonomi melalui sektor transportasi dan pariwisata. "Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar Dudy dalam keterangan resmi beberapa waktu silam.

"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," sambungnya. Perpanjangan insentif ini diatur melalui Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik mengenai penugasan stimulus ekonomi libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.

Program PPN DTP ini bukan pertama kalinya diterapkan pada tahun ini karena sebelumnya telah berlaku sejak 25 April 2026 selama 60 hari. Langkah tersebut diambil guna merespons lonjakan harga tiket pesawat akibat meningkatnya biaya avtur di tengah tren kenaikan harga energi global. Pemerintah berupaya menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9 hingga 13 persen.

Selain tiket pesawat, pemerintah juga mengucurkan sejumlah insentif transportasi lain selama masa libur sekolah 2026, yaitu:
Diskon 30 persen tarif kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni-5 Juli 2026
Diskon 30 persen tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi hingga 15 Agustus 2026
Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki dan sejumlah golongan kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan hingga 5 Juli 2026

Dengan berakhirnya masa berlaku PPN DTP pada 5 Juli 2026, seluruh masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi domestik mulai hari ini harus membayar harga normal kembali. Harga tersebut sudah mencakup komponen PPN sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Terkini