Pemkab Padang Pariaman Luncurkan Sistem Bayar Pajak Daerah Digital

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:52:07 WIB
Ilustrasi Pajak Digital, Sumber: flazztax.

PADANG PARIAMAN - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara resmi memulai pengoperasian sistem pembayaran pajak daerah berbasis nontunai. Langkah pembaruan ini dipelopori oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam agenda High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang diselenggarakan di Hall Ibu Kota Kabupaten, Nagari Parik Malintang.

Demi memperkuat sarana penunjang sistem nontunai tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Bank Nagari. Ikatan kerja sama ini kemudian diperjelas melalui Perjanjian Kerja Kerja Sama antara pihak BPKD dengan Bank Nagari Cabang Lubuk Alung, yang dilanjutkan dengan uji coba pembayaran pajak lewat pemanfaatan sistem Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Penerapan sistem pembayaran nontunai ini disebut sebagai salah satu program prioritas wilayah demi mendorong pembaruan manajemen keuangan daerah. "Program ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan PAD melalui digitalisasi. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar tata kelola penerimaan daerah semakin efektif, efisien, dan akuntabel," jelas Fadhly.

Langkah taktis Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ini pun memperoleh apresiasi positif dari Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat Andy Satyo Biwado. Kebijakan percepatan digitalisasi dalam sistem transaksi ini dinilai sangat krusial bagi akselerasi kemajuan wilayah.

"Digitalisasi pembayaran pajak tidak hanya memberikan kemudahan akses bagi warga, tetapi juga secara langsung akan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan, meminimalkan potensi kebocoran, dan bermuara pada optimalisasi PAD yang lebih terukur," tutup Andy.

Terkini