JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa sebagian besar pekerja yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kini sudah merasakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0 persen berdasarkan data sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan jika hampir 95 persen dari total pencairan JHT bernominal di bawah Rp50 juta sehingga terbebas dari pungutan pajak. Ia pun membantah anggapan publik yang menilai pajak sudah mulai dipotong sejak iuran bulanan JHT disetorkan.
"PPh tidak dipungut pada saat pekerja menerima gaji maupun selama dana JHT dikelola oleh lembaga keuangan, melainkan baru dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan. Sebanyak 95% pencairan JHT berada di bawah Rp50 juta. Artinya, mayoritas pekerja memang tidak dikenai pajak saat mencairkan manfaat JHT," jelas Bimo.
Ketentuan perpajakan terkait penarikan dana JHT ini diakui bukan merupakan sebuah regulasi baru. Skema tersebut sudah diaplikasikan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 (PP 68/2009).
Pola pencairan dana secara serentak ataupun bertahap akan menentukan besaran nominal pajak yang dibebankan kepada pekerja. Mengacu pada PP 68/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 (PMK 16/2010), penarikan dana JHT sekaligus dikenakan PPh Pasal 21 Final.
Pencairan sekaligus yang dimaksud secara regulasi ialah penyerahan sebagian atau seluruh dana klaim dalam rentang waktu maksimal 2 tahun kalender. Besaran tarif PPh Pasal 21 untuk pencairan secara sekaligus dipatok sebesar 0 persen bagi penghasilan bruto hingga Rp50 juta serta 5 persen untuk bruto di atas Rp50 juta.
Apabila proses klaim tersebut melewati batas waktu 2 tahun, saldo JHT bakal dikenai PPh Pasal 21 tidak final dengan tarif progresif berdasar Pasal 17 UU PPh.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa ada sekitar 1,64 juta klaim atau 96 persen dari total 1,72 juta klaim JHT periode Januari-Mei 2026 terbebas dari PPh. Hal tersebut dikarenakan nominal pencairan dari jutaan pekerja tersebut berada di bawah Rp50 juta.
Walau begitu, pihak pemerintah mengaku tetap mempelajari rekomendasi dari serikat pekerja yang menghendaki penghapusan pajak atau penerapan tarif 0 persen untuk seluruh besaran klaim JHT. Purbaya menegaskan peninjauan aturan PPh atas klaim JHT ini akan digarap secara menyeluruh guna menjaga nilai keadilan.
"Kami akan mengkaji usulan tersebut dengan tetap mengedepankan aspek keadilan. Jangan sampai perubahan kebijakan justru memberikan fasilitas yang berlebihan kepada peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah sangat besar," kata Purbaya.
Bimo menguraikan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap semua masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat termasuk organisasi pekerja. Seluruh masukan itu akan dikumpulkan serta dianalisis oleh unit internal Kementerian Keuangan, walau keputusan akhir tetap ada pada Menteri Keuangan.
Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, saldo JHT dapat diserahkan sekaligus jika peserta menginjak umur 56 tahun, wafat, atau cacat total permanen. Di samping itu, pekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun diizinkan menarik saldo 10 hingga 30 persen untuk persiapan pensiun atau keperluan lainnya.