Cek Daftar 10 Provinsi yang Hapus Denda Pajak Kendaraan

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:09:46 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: izin.

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih terus berjalan di beberapa daerah pada Juli 2026. Setidaknya terdapat 10 provinsi yang menawarkan bermacam bentuk keringanan kepada para pemilik kendaraan.

Agenda ini menjadi peluang bagus untuk warga yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan. Berbagai bentuk insentif disiapkan, mulai dari penghapusan denda administratif hingga pembebasan pajak progresif.

DKI Jakarta menyediakan pembebasan sanksi denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Fasilitas keringanan ini dapat dinikmati oleh masyarakat sampai tanggal 31 Agustus 2026.

Jawa Tengah pun meneruskan agenda keringanan pajak ini hingga bulan Desember 2026. Masyarakat setempat bisa mendapatkan potongan pokok pajak, pengurangan nominal tunggakan, dan penghapusan sanksi denda.

Di wilayah Sumatera Utara, pihak pemerintah daerah menyuguhkan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Program insentif tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2026.

Sumatera Selatan menggratiskan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua serta seterusnya. Aturan baru ini membuat warga yang mempunyai kendaraan lebih dari satu tidak terbebani pajak tambahan.

Lampung menyajikan beragam jenis keringanan yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2026. Fasilitasnya mencakup penghapusan denda, pembebasan pajak progresif, diskon balik nama, sampai potongan khusus bagi wajib pajak patuh.

Bengkulu ikut meniadakan denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan untuk warga. Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak satu tahun berjalan sepanjang program bergulir sampai akhir Agustus.

Kalimantan Tengah menyalurkan pembebasan denda beserta potongan harga untuk pajak kendaraan. Agenda keringanan dari pemerintah daerah ini akan berakhir pada 22 Juli 2026.

Bali tetap mengucurkan potongan nilai pokok pajak kendaraan yang disesuaikan dengan kapasitas mesin. Insentif tambahan pun diberikan bagi para wajib pajak yang selalu disiplin membayar kewajibannya.

Maluku mengawali pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan ini pada 6 Juli 2026. Selain sanksi PKB, pihak pemerintah turut memutihkan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun yang lalu.

Papua Barat tidak ketinggalan meluncurkan program pemutihan yang dibuka sampai tanggal 31 Oktober 2026. Warga sekitar dapat memperoleh penghapusan tunggakan, potongan pokok pajak, hingga diskon bea balik nama.

Terkini