Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Contoh Hitungannya

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:09:46 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: sleekr.

JAKARTA - Cara menghitung pajak progresif kendaraan penting dipahami oleh masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Kendaraan kedua dan berikutnya yang terdaftar atas nama serta alamat yang sama bakal dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih tinggi.

Pajak progresif merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong pemerataan kepemilikan kendaraan. Aturan ini juga dirancang untuk membantu mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara.

Kebijakan ini mulai berlaku jika seseorang mempunyai lebih dari satu kendaraan sejenis dengan identitas nama dan alamat yang sama. Pemilik dua mobil akan terkena tarif progresif pada mobil kedua, namun pemilik satu mobil dan satu motor tidak dikenakan aturan ini karena jenis kendaraannya berbeda.

Besaran tarif pajak progresif berbeda di setiap daerah lantaran ditetapkan melalui peraturan pemerintah provinsi masing-masing sebagaimana dilansir dari sumber berita. Tarif di DKI Jakarta masih merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif tersebut meliputi kendaraan pertama sebesar 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, serta kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 5 persen. Sementara di Jawa Barat berkisar antara 1,75 persen hingga 3,5 persen, sedangkan sejumlah provinsi lain menetapkan tarif dasar 2 persen hingga maksimal 10 persen.

Perhitungan pajak progresif dilakukan dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif sesuai urutan kepemilikan. Hasil perkalian tersebut kemudian ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebagai contoh, jika sebuah mobil mempunyai NJKB Rp75 juta dan menjadi kendaraan kedua di DKI Jakarta, maka PKB sebesar Rp75.000.000 dikalikan 3 persen hingga menghasilkan Rp2.250.000. Total pajak yang wajib dibayarkan menjadi Rp2.400.000 setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp150.000.

PKB: Rp75.000.000 × 3 persen = Rp2.250.000.
SWDKLLJ: Rp150.000.
Total pajak yang harus dibayarkan: Rp2.400.000.

Sementara itu, motor dengan NJKB Rp15 juta sebagai kendaraan kedua dihitung dengan mengalikan Rp15.000.000 dengan tarif 2 persen hingga menghasilkan PKB Rp300.000. Total biaya yang harus dibayar menjadi Rp335.000 setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp35.000.

PKB: Rp15.000.000 × 2 persen = Rp300.000.
SWDKLLJ: Rp35.000.
Total pajak yang harus dibayarkan: Rp335.000.

Melalui pemahaman ini, masyarakat dapat memperkirakan besaran biaya kepemilikan kendaraan sebelum membeli unit tambahan. Langkah tersebut juga membantu pemilik kendaraan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkini