JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa saat ini mayoritas pekerja yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0%. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan data hasil koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sekitar 95% pencairan dana JHT bernilai di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai pungutan pajak. Dia secara tegas membantah persepsi keliru di masyarakat yang menyebutkan bahwa pajak diklaim sejak iuran JHT dibayarkan.
"PPh tidak dipungut pada saat pekerja menerima gaji maupun selama dana JHT dikelola oleh lembaga keuangan, melainkan baru dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan. Sebanyak 95% pencairan JHT berada di bawah Rp50 juta. Artinya, mayoritas pekerja memang tidak dikenai pajak saat mencairkan manfaat JHT," jelas Bimo.
Bimo juga memaparkan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan dana JHT ini bukan merupakan sebuah kebijakan yang baru. Aturan tersebut tercatat sudah diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 (PP 68/2009).
Pajak yang dikenakan akan berimplikasi langsung pada mekanisme pencairan yang dilakukan, baik sekaligus maupun sebagian. Berdasarkan PP 68/2009 dan PMK 16/2010, pencairan JHT yang dilakukan secara sekaligus akan dikenakan PPh Pasal 21 Final.
Pencairan sekaligus dalam konteks pajak diartikan sebagai pembayaran sebagian atau seluruh manfaat dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender. Tarif PPh Pasal 21 atas pencairan JHT sekaligus ditetapkan sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta, dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Jika pencairan melewati jangka waktu 2 tahun, manfaat JHT tersebut dikenakan PPh Pasal 21 tidak final. Tarif yang diterapkan adalah tarif progresif yang sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, dari 1,72 juta klaim JHT sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1,64 juta klaim tidak dikenai PPh. Jumlah yang mencapai sekitar 96% tersebut bebas pajak karena nilai pencairannya tidak melebihi Rp50 juta.
Meski demikian, pihak pemerintah tetap mengkaji usulan dari serikat pekerja yang meminta agar pajak atas pencairan JHT dihapuskan sepenuhnya. Purbaya menyatakan proses kajian PPh atas JHT ini akan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keadilan.
"Kami akan mengkaji usulan tersebut dengan tetap mengedepankan aspek keadilan. Jangan sampai perubahan kebijakan justru memberikan fasilitas yang berlebihan kepada peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah sangat besar," kata Purbaya.
Sementara itu, Bimo menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka dalam menerima berbagai masukan dari masyarakat termasuk pihak serikat pekerja. Aspirasi tersebut akan dihimpun serta dikaji oleh unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan, sementara keputusan akhir berada pada Menteri Keuangan.
Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2015, manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus jika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Selain itu, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan 10-30% dana JHT untuk persiapan masa pensiun.