JAKARTA – Shopee meminta wajib pajak orang pribadi beromzet belum lebih dari Rp500 juta dalam setahun untuk segera mengunggah surat pernyataan.
Melalui surat tersebut, pelaku usaha yang berjualan di Shopee akan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.
"Jika Anda memiliki salah satu dari dokumen di atas, upload paling lambat 1 Agustus 2026," tulis Shopee pada laman resminya.
Unggah dokumen omzet di bawah Rp500 juta ini dapat dilakukan lewat aplikasi Seller Center Shopee di menu Saya > Keuangan > Data Penghasilan.
Selain itu, penjual juga bisa mengaksesnya via aplikasi Shopee di menu Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan.
"Pastikan dokumen yang di-upload masih berlaku, jelas dan dapat dibaca, sesuai dengan identitas toko atau pemilik usaha, serta sesuai format yang diminta," imbau Shopee.
Apabila merchant individu tidak mengunggah berkas tersebut, Shopee tetap memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% meskipun omzetnya belum mencapai Rp500 juta.
"Surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus penjual orang pribadi) berlaku hingga akhir tahun kalender atau hingga sebelum penjual orang pribadi meng-upload surat pernyataan omzet lebih dari Rp500 juta," jelas Shopee.
Shopee sendiri menjadi satu dari 4 platform marketplace yang ditetapkan pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Tiga penyedia e-commerce lainnya yang ikut ditunjuk adalah Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Seluruh marketplace tersebut wajib menarik PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto para pedagang domestik per 1 Agustus 2026.
Nantinya, para pedagang yang terkena potongan dapat memanfaatkan setoran pajak ini sebagai kredit pajak tahun berjalan atau pelunasan PPh final.