DJP Incar Pajak Marketplace Lewat PMK Nomor 37 Tahun 2025

Selasa, 07 Juli 2026 | 12:49:58 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: nasikhudinisme.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan memiliki peluang nyaris pasti untuk mengintensifkan pengawasan terhadap pedagang online lewat ketentuan baru pemungutan pajak oleh marketplace melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai peluang DJP melakukan intensifikasi berdasarkan data transaksi marketplace mendekati 100 persen. Hal tersebut dikarenakan data kiriman platform digital akan jauh lebih akurat ketimbang hanya mengandalkan pelaporan dari wajib pajak.

Menurut Prianto, bukti potong PPh Pasal 22 dari marketplace bakal memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pedagang sekaligus nilai transaksi atau omzet bruto. "Hal demikian merupakan data mentah yang tidak dapat dimanipulasi oleh pedagang," ujar Prianto.

Ia menerangkan bahwa beroperasinya sistem administrasi perpajakan Coretax System membuat seluruh data bukti potong dari marketplace masuk secara otomatis ke sistem perpajakan. Selanjutnya, sistem tersebut akan langsung melakukan pemadanan data dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik pedagang.

"Jika ada selisih sedikit saja, Surat Himbauan atau SP2DK akan terbit secara otomatis tanpa perlu petugas pajak melakukan pengawasan secara manual," katanya.

Prianto berpendapat bahwa selain memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, kebijakan tersebut juga bertujuan memperluas pengawasan terhadap pedagang online yang sudah memenuhi syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun belum mendaftar. Selama ini masih ada ruang gelap dalam ekosistem perdagangan elektronik karena banyak pedagang beromzet miliaran rupiah yang tetap berstatus non-PKP.

"Tujuan praktik di atas sudah jelas, yaitu menghindari kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN," ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu modus yang sering dipakai ialah memecah toko menjadi beberapa akun atau melaporkan omzet di bawah batas PKP sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace wajib melaporkan NIK atau NPWP pada setiap transaksi sehingga DJP bisa menggabungkan seluruh omzet pedagang dari berbagai platform.

"Begitu angka akumulasinya menyentuh Rp 4,8 miliar, DJP punya dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status PKP secara jabatan (ex officio)," kata Prianto.

Prianto memperkirakan kebijakan ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara yang lumayan besar. Mengacu pada laporan resmi pemerintah dan Survei E-Commerce BPS 2025, nilai transaksi marketplace sepanjang 2025 menyentuh Rp 203,58 triliun.

Jika seluruh transaksi dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dan pengurang omzet Rp 500 juta diabaikan, potensi penerimaan PPh Pasal 22 ditaksir mencapai Rp 1,02 triliun. Di sisi lain, potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) justru jauh lebih besar.

Dengan tarif PPN sebesar 11 persen dan asumsi seluruh transaksi adalah objek PPN tanpa pengecualian pengusaha kecil, potensi penerimaannya diperkirakan mencapai Rp 22,39 triliun. "Angka ini menggunakan asumsi bahwa semua transaksi Rp 203,58 triliun tersebut merupakan objek PPN dan tidak ada pengecualian untuk pengusaha kecil," pungkasnya.

Terkini