Buruh Tolak Pajak Jaminan Hari Tua dan Minta Tarif Nol Persen

Selasa, 07 Juli 2026 | 12:49:58 WIB
Ilustrasi JHT, Sumber: talenta.

JAKARTA – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) menolak rencana pemerintah mengenakan pajak atas pencairan jaminan hari tua (JHT) di atas Rp 50 juta. Organisasi buruh tersebut meminta pemerintah menetapkan tarif pajak 0% untuk JHT maupun pesangon dengan alasan dana tersebut merupakan hak pekerja yang telah dikenai pajak saat masih berbentuk penghasilan.

Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/7/2026). KSP-PB menilai JHT merupakan tabungan sosial dari iuran pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak semestinya kembali dipajaki saat dicairkan.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan kebijakan pajak tersebut hanya berlaku bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta. Jumlah penerima yang terdampak diperkirakan kurang dari 1% dari total peserta program.

Namun, menurut KSP-PB, alasan tersebut justru memperkuat perlunya pemerintah membatalkan kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai pengenaan pajak atas JHT berpotensi menimbulkan pajak berganda. Hal ini karena iuran JHT berasal dari penghasilan yang sebelumnya telah dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Kami ingin menyatakan sikap KSP-PB, kami menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial, hasil keringat buruh. Ketika menerima upah sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT. Masa iuran yang sudah berasal dari penghasilan yang dipajaki dikenakan pajak lagi? Itu berarti double pajak. Kalau benar yang terkena hanya di bawah 1%, hapuskan saja seluruh pajak JHT. Kami meminta tarif pajak JHT dan pesangon menjadi 0% sampai kondisi ekonomi membaik," ujar Said Iqbal.

Selain menolak pajak JHT, KSP-PB juga meminta pemerintah membebaskan pajak atas uang pesangon. Menurut mereka, pesangon merupakan kompensasi terakhir yang diterima pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga tidak seharusnya kembali dipotong pajak.

Said Iqbal juga menyoroti kebijakan perpajakan yang dinilainya belum memberikan perlakuan yang setara. Ia membandingkan beban pajak pekerja dengan berbagai insentif perpajakan yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha melalui skema tax holiday maupun tax amnesty.

Ia mengungkapkan telah tiga kali berupaya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah.

"Kami meminta pemerintah menetapkan pajak JHT dan pesangon sebesar 0%. Setelah ekonomi nasional benar-benar pulih, kebijakan itu bisa didiskusikan kembali," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal juga membantah isu yang menyebut akan terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 55.000 pekerja di sektor granit, keramik, tekstil, dan industri turunannya.

Menurutnya, potensi PHK tersebut telah diantisipasi pemerintah melalui kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi sehingga risiko terjadinya PHK massal dapat ditekan.

KSP-PB berharap pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak atas JHT dan pesangon agar daya beli pekerja tetap terjaga. Organisasi buruh juga menegaskan siap berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi yang tidak memberatkan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Terkini