JAKARTA - Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kini kembali mencuat di tengah meningkatnya beban pembiayaan sektor pelayanan kesehatan. Sejumlah pengamat memandang bahwa langkah penyesuaian tersebut krusial untuk mulai dimasukkan ke dalam APBN 2027 demi menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus mengantisipasi munculnya defisit anggaran kembali.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty mengungkapkan bahwa lonjakan ongkos pelayanan kesehatan dipicu oleh inflasi medis yang terus berjalan. Di sisi lain, besaran iuran yang ditarik dari peserta tercatat belum mengalami penyesuaian sama sekali dalam beberapa tahun terakhir.
"Bayangkan, kalau setiap tahun inflasi medis sekitar 17 persen, dalam lima tahun secara sederhana sudah sekitar 75 persen. Sementara iuran tidak naik. Itu yang mungkin menjadi salah satu penyebab BPJS mengalami defisit. Secara hitungan sederhana, ketika iuran tetap, inflasi medis meningkat, dan layanan kesehatan bertambah, tentu tekanan pembiayaan akan semakin besar," ujar Telisa saat menghadiri agenda Public Expose BPJS Kesehatan, Kamis (2/7/2026).
Situasi ini dinilai menjadi tantangan besar bagi ketahanan dana JKN, sehingga membutuhkan jalan keluar kolektif dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Kendati demikian, ia mengakui bahwa merumuskan kebijakan penyesuaian tarif bukanlah perkara yang mudah mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini juga masih menghadapi tekanan.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar berpendapat bahwa fokus utama kenaikan tarif semestinya diarahkan pada iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang disubsidi oleh pemerintah, alih-alih menyasar segmen peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
"Iuran PBI-JKN sebesar Rp42 ribu per orang juga tidak berubah sejak 2019 atau 2020. Sudah sekitar enam tahun. Menurut saya, yang pertama kali harus ditingkatkan adalah iuran PBI-JKN. PBPU tidak perlu dulu," tutur Timbul.
Ia memaparkan bahwa mayoritas pemasukan dana Program JKN, yakni sekitar 95 persen, masih bersumber dari iuran peserta. Oleh karena itu, perubahan nominal iuran pada sektor PBI-JKN dinilai memegang peranan yang sangat vital bagi kelangsungan program ke depan.
"Saya mendesak Menteri Keuangan mencairkan Rp20 triliun agar Program JKN dapat berjalan hingga akhir Desember 2026. Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Dalam APBN 2027 harus ada pembahasan serius mengenai kenaikan iuran PBI-JKN karena 95 persen pendapatan utama JKN berasal dari iuran," tegasnya.
Jika nominal tarif tetap dibiarkan pada level sekarang, risiko timbulnya defisit keuangan berpotensi kembali membayangi seiring melonjaknya kebutuhan dana pelayanan medis masyarakat. Atas dasar tersebut, pemerintah bersama DPR didorong untuk segera merumuskan langkah penyesuaian iuran PBI-JKN ini dalam perancangan APBN 2027.