Pemerintah Tunjuk Aplikasi Strava Jadi Pemungut Pajak Digital 11 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:18 WIB
Ilustrasi Strava, Sumber: timesbrasil.

JAKARTA - Aplikasi pencatat aktivitas olahraga Strava kini tengah ramai diperbincangkan setelah munculnya kebijakan baru. Layanan premium atau berlangganan platform ini resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk tujuh perusahaan digital baru sebagai pemungut pajak atas layanan yang diberikan kepada konsumen dalam negeri. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terus dikembangkan oleh pemerintah. Kebijakan ini diterapkan guna merespons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital serta pergeseran pola transaksi masyarakat ke platform daring.

Salah satu platform yang paling disorot adalah Strava, aplikasi yang banyak digunakan oleh pencinta olahraga untuk memantau performa aktivitas mereka. Meski begitu, penarikan pajak ini tidak menyasar seluruh pengguna, melainkan hanya berlaku bagi mereka yang memanfaatkan fitur premium berbayar.

Sampai akhir Mei 2026, otoritas pajak mencatat ada 271 pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, dengan 233 di antaranya telah aktif menyetorkan kewajiban tersebut ke kas negara. Masuknya platform olahraga ini menjadi bukti perluasan pengawasan pemerintah terhadap sektor digital asing.

Selain aplikasi olahraga tersebut, ada enam perusahaan digital lain yang juga resmi ditunjuk dalam periode yang sama, yaitu:
Envato Pty Ltd
Envato Elements Pty Ltd
The Nielsen Norman Group Inc
Kling AI Pte Ltd
Law School Admission Council Inc
PLAUD LLC

Hingga akhir Mei 2026, total penerimaan negara dari sektor digital ini dilaporkan telah menembus angka Rp40,55 triliun. Capaian tersebut mencerminkan tren pertumbuhan yang positif seiring dengan makin meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha global. Ke depan, otoritas terkait berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan model bisnis berbasis teknologi demi menjaga sistem perpajakan nasional yang adil dan relevan dengan dinamika pasar modern.

Terkini