DJP Tunjuk Aplikasi Strava Jadi Pemungut Pajak Sebesar 11 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:18 WIB
Ilustrasi DJP , Sumber: msn.

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dari tujuh perusahaan digital yang baru ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut, hanya satu yang bergerak di sektor olahraga, yakni Strava.

Penunjukan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama para pelari, pesepeda, hingga pecinta olahraga yang menggunakan aplikasi kebugaran. Nantinya pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia dikenai pajak sebesar 11%. Hal itu menyusul penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut pajak. Pengenaan pajak tersebut bukan karena aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi Strava secara umum, melainkan karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Totalnya ada tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yakni Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial. Masuknya penyedia layanan kecerdasan artifisial dan berbagai layanan digital lain sebagai pemungut pajak menunjukkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.

Strava menjadi satu-satunya aplikasi olahraga yang resmi ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak pada penyesuaian daftar pemungut yang dilakukan pada Mei 2026. Dengan status tersebut, Strava wajib memungut pajak atas layanan digital berbayar yang dijual kepada pengguna di Indonesia.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pengguna versi gratis. Artinya, hanya pelanggan yang berlangganan paket premium atau fitur berbayar yang akan dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Saat ini, Strava menawarkan paket langganan bulanan mulai sekitar Rp49.900 dan paket tahunan sekitar Rp349.000 sebelum penambahan pajak yang dipungut sesuai regulasi. Dengan penunjukan ini, pengguna yang berlangganan layanan Strava Premium atau fitur berbayar lainnya akan dikenai pajak sebesar 11% yang dipungut langsung oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara. Sebagai ilustrasi, apabila biaya langganan Strava Premium sebelumnya sebesar Rp50.000 per bulan, maka setelah dikenai pajak 11% total pembayaran pengguna menjadi Rp55.500.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna layanan berbayar. Sementara itu, pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis Strava tidak dikenai pajak karena tidak melakukan transaksi yang menjadi objek pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penambahan pemungut baru merupakan bagian dari upaya pemerintah mengikuti perkembangan ekonomi digital dan model bisnis berbasis platform yang terus berkembang.

Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 271 pelaku usaha sebagai pemungut pajak dengan total penerimaan mencapai Rp40,55 triliun. Dengan demikian, hingga saat ini Strava merupakan satu-satunya aplikasi olahraga yang secara resmi dikenai kewajiban memungut pajak di Indonesia, sementara aplikasi olahraga lainnya masih belum masuk dalam daftar pemungut pajak digital yang diumumkan pemerintah.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 telah mencapai Rp52,85 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak digital sebesar Rp40,55 triliun, pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech sebesar Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp5,26 triliun.

Untuk pemungutan digital, hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 pelaku usaha telah memungut dan menyetorkan pajak dengan nilai mencapai Rp40,55 triliun. Nilai tersebut terdiri atas setoran:

Rp731,4 miliar pada 2020

Rp3,9 triliun pada 2021

Rp5,51 triliun pada 2022

Rp6,76 triliun pada 2023

Rp8,44 triliun pada 2024

Rp10,32 triliun pada 2025

Rp4,88 triliun hingga Mei 2026

Selain dari sektor tersebut, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,06 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp174,46 miliar pada tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp4,98 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp574,38 miliar pada tahun 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang hingga Mei 2026 telah mencapai Rp5,26 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,18 triliun pada tahun 2026. Penerimaan pajak tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

Terkini