UU PFII Rampung 21 Juli Purbaya Siapkan Ragam Insentif Nonpajak

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:03 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: kompas.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa regulasi mengenai Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ditargetkan bakal selesai pada 21 Juli 2026 nanti.

Saat ini pengerjaan aturan tersebut sedang digodok secara intensif oleh pihak legislatif di Komisi XI DPR bersama jajaran kementerian terkait, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

“(Target) sekarang 20 Juli, 21 udah selesai, jadi UU (PFII) tanggal 21 Juli,” ujar Purbaya pasca-agenda rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/7/2026).

Pihaknya memberikan kepastian mengenai ketersediaan insentif fiskal atau pajak bagi para pelaku usaha yang menanamkan modal di area PFI. Di samping itu, fasilitas penunjang nonpajak turut dirumuskan demi menggenjot daya pikat kawasan tersebut di mata global.

"Nanti kami liat yang paling, semua insentif yang membuat PFI ini lebih berdaya saing secara internasional," urainya.

Terkait titik wilayah pengerjaan PFI, Bali masih ditempatkan sebagai opsi terkuat. Kendati demikian, pihak eksekutif masih membuka peluang untuk menetapkan lebih dari satu titik wilayah strategis.

"Jadi kan masih dibahas ya, ada alternatif ya mungkin beberapa di Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga. Tapi yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk international investor," tambahnya.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut perihal kans pengerjaan megaproyek ini di area Pulau Jawa, pihaknya menegaskan belum bisa memberikan kepastian resmi.

"Sampai sekarang saya belum tau," ungkapnya.

Sementara itu, untuk opsi penempatan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), wilayah tersebut dinilai kurang pas serta belum memenuhi kriteria ideal sebagai pusat aktivitas finansial berskala global.

"Mungkin nggak, terlalu sempit di sana," tutupnya.

Terkini