Pajak Kendaraan Listrik Kota Malang Menanti Keputusan Gubernur Jatim

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:03 WIB
Ilustrasi Kendaraan Listrik, Sumber: unair.ac.

MALANG KOTA - Sampai awal Juli, penetapan pajak untuk kendaraan listrik belum dirumuskan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Untuk diketahui, sepanjang 2025 hingga Juni 2026, pemilik kendaraan listrik di Jawa Timur hanya dikenai biaya asuransi saja.

Regulasi nasional telah menetapkan mobil listrik sebagai objek pajak. Pelaksanaannya di Kota Malang masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Perubahan status mobil listrik sebagai objek pajak mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Mobil listrik sejak Permendagri Nomor 11 sudah ditetapkan sebagai objek pajak. Namun untuk pemungutan belum dilaksanakan hingga saat ini. Kebijakan ini berlaku kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk Kota Malang. Sebab, penentuan pajak kendaraan merupakan kewenangan Pemprov Jatim.

Terkait besaran pajak, pihak daerah belum bisa memperkirakan. Penerapan pajak kendaraan listrik saat ini belum final. Bisa saja Pemprov Jatim tidak menerapkan tarif bagi kendaraan non-bahan bakar minyak (BBM) itu. Nanti pemprov bisa mengikuti penerapan pajak seperti permendagri atau memberikan insentif. Jika diberikan insentif, artinya pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar pajak.

Keputusan itu akan menjadi dasar Pemkot Malang dalam menghitung potensi penerimaan opsen PKB. Karena jika ditetapkan tarif untuk kendaraan listrik, otomatis ada potensi peningkatan pendapatan. Untuk skema pembagian seperti pada kendaraan biasa. Langsung dihitung:
34 persen pemprov
66 persen pemkot

Pada 2026 ini salah satu pemilik kendaraan listrik belum membayar pajak kendaraan miliknya. Sejauh ini PKB nol Rupiah. Hanya membayar Rp 140 ribu untuk asuransi setiap tahun. Belum diberlakukannya pajak kendaraan listrik itu cukup meringankan.

Hal itu menjadi salah satu keuntungan memiliki kendaraan listrik dibanding kendaraan konvensional. Dulu kendaraan biasa pajaknya sampai jutaan. Perihal rencana dikenakan pajak kendaraan listrik, pemilik mengaku mengikuti aturan yang berlaku. Namun kami berharap tarif yang diberlakukan lebih murah. Sebab, pengguna mobil listrik tidak menggunakan bahan bakar minyak. Selain itu mendukung program pemerintah konversi kendaraan.

Terkini