Menteri Keuangan Bantah Incar Pajak Influencer dan Pedagang Online

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:03 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: ulasan.

JAKARTA - Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak mengincar pajak dari kelompok tertentu seperti influencer maupun pedagang online, tetapi mendorong mereka untuk patuh membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Orang-orang dengan penghasilan yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak tentunya wajib membayar pajak penghasilan kepada negara karena kebijakan pajak yang berlaku dimaksudkan untuk menciptakan keadilan.

"Kalau punya penghasilan tinggi, ya dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia, bukan diincar," ujarnya.

Pemerintah sendiri telah resmi menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026, namun pemungutan pajak oleh penyedia marketplace baru akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, penyedia marketplace bakal memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online yang berjualan di marketplace tersebut.

Pemungutan pajak oleh penyedia marketplace bertujuan mempermudah pedagang online menjalankan administrasi perpajakan mereka. Selain itu, kebijakan ini dinilai akan menciptakan kondisi persaingan yang adil dan setara antara toko online serta toko konvensional.

"Jadi kami ingin membuat persaingan yang balance, yang fair antara yang online dan offline. Itu ide utamanya," kata Purbaya.

Perlu diperhatikan bahwa pedagang online dengan omzet yang belum melampaui Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, sebagaimana diatur di dalam PMK 37/2025. Di sisi lain, influencer yang mampu meraup penghasilan dalam jumlah besar juga sudah semestinya membayarkan PPh sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Influencer sendiri tergolong sebagai pekerja bebas sehingga mereka dapat memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk mempermudah penghitungan penghasilan neto.

"Kalau influencer, itu yang penghasilan besar, kalau yang kecil termasuk UMKM enggak kena [pajak]," imbuhnya.

Terkini