Pemerintah Akan Tambah Lokapasar Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:03 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: glints.

JAKARTA - Pemerintah berencana menambah jumlah perusahaan lokapasar yang bertugas memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 secara bertahap. Kebijakan ini menyasar pada transaksi penjualan barang yang dilakukan di dalam platform perdagangan elektronik.

Saat ini, instansi terkait baru menetapkan empat perusahaan lokapasar sebagai pemungut pajak tersebut, yaitu Tokopedia, Blibli, Shopee, serta Lazada. Aturan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada platform mereka ini mulai berjalan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

“Ada. Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Melalui aturan baru ini, lokapasar bakal menarik Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan besaran 0,5 persen dari total peredaran bruto milik pedagang.

Sistemnya berjalan saat pembeli menyelesaikan transaksi pembayaran lewat lokapasar. Setelah itu, pihak lokapasar memotong Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pendapatan pedagang, mengeluarkan bukti potong, menyetorkan dana pajak tersebut ke kas negara, dan membuat laporan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Akan tetapi, penarikan pajak ini hanya menyasar para pedagang yang mencatatkan total omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai jenis pungutan pajak baru, melainkan bentuk pembaruan pada sistem pemungutan demi mengikuti tren perkembangan ekonomi digital saat ini. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah sistem penyetoran pajak, yang mana dahulu dibayarkan sendiri oleh penjual kini dialihkan menjadi dipotong langsung oleh pihak lokapasar pilihan pemerintah.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Terkini