DJP Tambah 7 Platform Digital Jadi Pemungut Pajak Termasuk Strava

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12:23 WIB
Ilustrasi DJP, Sumber: pajakonline.

JAKARTA - Otoritas perpajakan kembali memperluas jangkauan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebanyak tujuh perusahaan digital baru kini resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 11 persen. Di antara perusahaan yang masuk daftar tersebut adalah aplikasi kebugaran Strava, platform kecerdasan buatan Kling AI, hingga penyedia konten digital Envato.

Tercatat sudah ada 271 pelaku PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga akhir Mei 2026. Pembaruan daftar dengan menyertakan tujuh entitas baru ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam mengikuti laju pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat.

Ketujuh entitas baru yang resmi memegang peran sebagai pemungut PPN PMSE tersebut meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Seluruh korporasi tersebut beroperasi di pelbagai sektor digital, mulai dari penyedia konten, layanan kebugaran, sektor pendidikan, hingga kecerdasan artifisial.

Hadirnya penyedia teknologi kecerdasan artifisial dan pelbagai platform digital lain dalam sistem perpajakan ini membuktikan bahwa ragam layanan digital yang digunakan oleh masyarakat kini semakin bervariasi.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,"

Secara akumulatif, realisasi setoran pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 telah menembus angka Rp 52,85 triliun. Total penerimaan tersebut disumbang oleh PPN PMSE senilai Rp 40,55 triliun, pajak dari aset kripto sebesar Rp 2,06 triliun, pajak sektor fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp 5,26 triliun.

Pada sektor PMSE sendiri, terdapat 233 pelaku usaha yang telah menyetorkan kewajiban pajaknya dengan total Rp 40,55 triliun hingga akhir Mei 2026. Aliran setoran tersebut meliputi:
Rp 731,4 miliar pada 2020
Rp 3,9 triliun pada 2021
Rp 5,51 triliun pada 2022
Rp 6,76 triliun pada 2023
Rp 8,44 triliun pada 2024
Rp 10,32 triliun pada 2025
Rp 4,88 triliun hingga Mei 2026

Selain dari sektor PMSE, instrumen pajak digital juga ditopang oleh transaksi aset kripto yang menorehkan angka Rp 2,06 triliun hingga Mei 2026. Rincian penerimaan dari tahun ke tahun adalah:
Rp 246,54 miIiar pada 2022
Rp 220,89 miliar pada 2023
Rp 620,38 miliar pada 2024
Rp 796,74 miliar pada 2025
Rp 174,46 miliar pada 2026
Pajak kripto ini bersumber dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp 881,82 miliar.

Sementara itu, kontribusi dari pajak fintech tercatat berada di angka Rp 4,98 triliun hingga akhir Mei 2026. Rincian perolehannya meliputi:
Rp 446,39 miliar pada 2022
Rp 1,11 triliun pada 2023
Rp 1,48 triliun pada 2024
Rp 1,37 triliun pada 2025
Rp 574,38 miliar pada 2026
Sektor pajak fintech ini terdiri atas PPh Pasal 23 dari bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan BUT senilai Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 dari bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,91 miIiar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,85 triliun.

Aspek penerimaan ekonomi digital lainnya didapatkan dari Pajak SIPP yang menyentuh Rp 5,26 triliun hingga Mei 2026. Jumlah total tersebut dihimpun dari:
Rp 402,38 miliar pada 2022
Rp 1,12 triliun pada 2023
Rp 1,33 triliun pada 2024
Rp 1,23 triliun pada 2025
Rp 1,18 triliun pada 2026
Penerimaan dari instrumen SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.

Terkini