JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI meminta pemerintah tidak hanya fokus pada omzet seller semata dalam memungut pajak penghasilan melalui marketplace. Langkah penyusunan segmentasi pelaku usaha yang lebih rinci sangat diperlukan agar implementasi aturan baru ini tidak membebani sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perluasan basis perpajakan di sektor perdagangan digital dinilai wajar di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi elektronik. Namun kebijakan tersebut wajib mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha, mulai dari skala bisnis, kemampuan administrasi, hingga fase pertumbuhan usaha mereka.
"Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM," kata Fauzi Amro.
Edukasi kepada pelaku usaha kecil perlu diperkuat agar mereka memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajiban perpajakannya. Karakteristik usaha yang sangat beragam menjadikan sosialisasi sebagai bagian penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan.
Praktik sebagian pelaku usaha yang diduga memecah skala bisnisnya agar tetap masuk kategori kecil demi menghindari kewajiban perpajakan turut menjadi sorotan. Persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui penguatan pengawasan serta validasi data wajib pajak, bukan menyamaratakan seluruh pelaku usaha digital.
"Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup," ujarnya.
Sebelumnya, penegasan telah disampaikan bahwa pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi melalui marketplace. Ketentuan ini memastikan kelompok usaha tertentu mendapatkan pengecualian yang layak.
"Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," kata Bimo.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang mengecualikan pedagang dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun dari pungutan PPh Pasal 22. Dengan demikian, pungutan pajak melalui marketplace hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas batas tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan digital. Berdasarkan data, Indonesia memiliki sekitar 65 juta UMKM yang menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.