Aturan Tarif Pajak Penghasilan Terbaru atas Pencairan Manfaat JHT

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12:12 WIB
Ilustrasi Jaminan Hari Tua, Sumber: mu4.

JAKARTA - Iuran Jaminan Hari Tua yang dipotong atau dibayar pegawai saat masih aktif bekerja belum dikenai Pajak Penghasilan. PPh baru akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku ketika manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta.

Dengan demikian, pajak tidak dipungut 2 kali, melainkan hanya dipungut saat manfaatnya benar-benar diterima. Penghasilan dari klaim Jaminan Hari Tua ini akan dikenai tarif PPh final dengan perincian ketentuan yang spesifik.

Pencairan Jaminan Hari Tua yang dilakukan sekaligus atau seluruh pembayarannya selesai dalam jangka waktu maksimal 2 tahun dikenai pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final. Tarifnya adalah sebesar:

0 Persen atas pencairan Jaminan Hari Tua sampai Rp50 juta

5 Persen atas bagian pencairan Jaminan Hari Tua di atas Rp50 juta

Tarif final tersebut akan dikenakan pada seluruh manfaat Jaminan Hari Tua yang dicairkan pada saat pegawai sudah memasuki masa pensiun.

Sementara itu, pencairan sebagian Jaminan Hari Tua oleh peserta yang masih aktif bekerja akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan bersifat tidak final. Pencairan sebagian ini mengakibatkan SPT Tahunan saat tahun penarikan berpotensi kurang bayar.

Hal tersebut dikarenakan manfaat yang dicairkan sebagian saat masih aktif bekerja dipotong PPh dengan tarif Pasal 17 bersifat tidak final dan ditambahkan dengan gaji atau tunjangan pegawai pada tahun tersebut, serta diperhitungkan kembali saat penyusunan SPT Tahunan.

Sebagai contoh, jika peserta yang telah bekerja lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian Jaminan Hari Tua sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 saat masih aktif bekerja, maka akan dikenai tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 Persen x Rp10 juta yang menghasilkan Rp500.000 bersifat tidak final.

Lalu, saat memasuki masa pensiun di Mei 2026 dan mencairkan sisa Jaminan Hari Tua sebesar Rp120 juta, penghitungan pajaknya masuk masa pensiun yaitu 0 Persen x Rp50 juta sama dengan Rp0 dan 5 Persen x Rp70 juta sama dengan Rp3,5 juta yang bersifat final. Total pajak yang ditarik dari pencairan dua kali Jaminan Hari Tua tersebut adalah sebanyak Rp4 juta.

Untuk contoh lain, jika peserta tidak pernah mengambil sebagian manfaat saat masih aktif bekerja dan langsung mencairkan seluruh Jaminan Hari Tua sebesar Rp130 juta saat pensiun di Mei 2026, maka penghitungan pajaknya adalah 0 Persen x Rp50 juta sama dengan Rp0 dan 5 Persen x Rp80 juta sama dengan Rp4 juta bersifat final, sehingga total PPh Pasal 21 yang dicairkan sekaligus adalah Rp4 juta.

Namun, jika seluruh dana Jaminan Hari Tua yang dipunyai saat pensiun hanya senilai Rp40 juta, peserta tidak dipotong pajak sama sekali karena jumlah pencairan berada di bawah Rp50 juta.

Terkini