Marketplace Kejar Kesiapan Pembenahan Sistem Pajak

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12:12 WIB
Ilustrasi Marketplace, Sumber: megasyariah.

JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia mengungkapkan bahwa platform marketplace saat ini tengah memanfaatkan masa transisi selama satu bulan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak untuk mematangkan sistem pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Masa transisi ini menjadi kesempatan bagi seluruh platform untuk menyelesaikan berbagai penyesuaian teknis sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan secara penuh.

“Sebenarnya waktu yang diberikan kepada kami itu satu bulan akan dipergunakan oleh platform untuk membaiki segala sesuatunya,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (2/7/2026). Berdasarkan koordinasi rutin, kesiapan sistem di masing-masing marketplace diperkirakan baru mencapai kisaran 50 persen. Sejumlah penyesuaian masih diperlukan agar implementasi aturan dapat berjalan seragam di seluruh platform digital.

“Kalau dikirakan kami mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50% karena dari meeting kami dengan DJP yang bulanan itu masih ada beberapa hal yang perlu diuruskan,” ujarnya. Selain membenahi sistem, marketplace juga menggunakan masa penyesuaian ini untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di platform mereka. Langkah tersebut dinilai penting agar para penjual memahami mekanisme pemungutan pajak yang akan berlaku.

Rencana Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan dokumen Frequently Asked Questions beserta nota dinas sebagai pedoman pelaksanaan juga disambut baik. Panduan tersebut dinilai akan membantu seluruh platform dalam menerapkan aturan dengan pemahaman yang sama sehingga meminimalkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri. Pajak tersebut dikenakan atas penghasilan di luar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Empat platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut adalah:
Tokopedia
Shopee
Lazada
Blibli

Penunjukan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak menilai kesiapan masing-masing platform, mulai dari kemampuan sistem, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, hingga kesiapan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Walaupun penunjukan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026, pihak berwenang memberikan masa penyesuaian selama satu bulan kepada marketplace. Dengan demikian, pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh keempat platform tersebut baru akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026 setelah seluruh penyesuaian sistem dinyatakan siap.

Terkini