JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan bahwa pemungutan pajak bagi para pedagang online yang berjualan di platform marketplace akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2026.
Sebelum langkah ini diterapkan, otoritas perpajakan telah menetapkan empat platform marketplace besar sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pendapatan yang diperoleh para pelaku usaha online sejak 1 Juli 2026.
Selama masa peralihan yang berlangsung selama satu bulan tersebut, pihak perusahaan e-commerce memanfaatkan waktu untuk melakukan sosialisasi sekaligus melakukan penyesuaian pada sistem internal mereka sebelum regulasi ini diterapkan secara menyeluruh. Adapun empat platform marketplace yang mendapatkan penunjukan resmi tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kebijakan pemungutan pajak ini dijalankan demi memenuhi amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Melalui kehadiran regulasi baru tersebut, sistem pelunasan kewajiban pajak kini mengalami perubahan. Jika pada masa sebelumnya setoran pajak dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pedagang dalam negeri, saat ini proses pemungutannya langsung dialihkan melalui pihak marketplace yang sudah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Berdasarkan ketentuan di dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut akan ditarik dari penghasilan yang didapatkan oleh para pelaku usaha dalam negeri yang menjalankan transaksi lewat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bertindak sebagai pemungut pajak. Kendati demikian, tidak seluruh pelaku usaha digital akan langsung dikenakan potongan pajak ini.
Pemberlakuan aturan ini diarahkan khusus bagi para pedagang online yang mencatatkan jumlah peredaran bruto atau omzet tahunan di angka lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar. Para pelaku usaha yang masuk ke dalam kelompok batasan omzet tersebut akan dikenakan skema pemotongan PPh Final dengan tarif sebesar 0,5 persen.
Di sisi lain, bagi para pelaku usaha online yang mencatatkan total peredaran bruto di bawah Rp500 juta setahun tidak akan dikenai pemotongan pajak tersebut. Walaupun tidak dikenakan potongan, kelompok pelaku usaha ini tetap memiliki kewajiban untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak serta berkewajiban melakukan pelaporan administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Otoritas perpajakan memberikan penegasan bahwa pemenuhan kewajiban administratif di bidang perpajakan tetap wajib dijalankan meskipun sang pedagang tidak dalam posisi membayar pajak. Selain itu, ditegaskan pula bahwa para pelaku usaha yang menjalankan aktivitas jualan di lebih dari satu platform e-commerce akan tetap dipantau pergerakannya berdasarkan akumulasi total omzet yang didapat dari seluruh platform yang digunakan.
Pihak perusahaan e-commerce yang mengemban tugas sebagai pemungut PPh Pasal 22 berkewajiban untuk menyerahkan seluruh data transaksi penjualan para pedagang kepada otoritas perpajakan. Proses konsolidasi data ini sangat dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang pemilik toko memakai data identitas yang seragam di setiap e-commerce, contohnya seperti penggunaan Nomor Induk Berusaha maupun kartu identitas perpajakan resmi lainnya.
Sebagai ilustrasi hitungan, jika seorang pemilik toko online sukses meraup omzet senilai Rp100 juta di dalam platform A, kemudian mendulang Rp300 juta di platform B, serta mendapatkan Rp300 juta di platform C, maka otoritas perpajakan akan menjumlahkan seluruh pendapatan tersebut hingga mencapai total omzet sebesar Rp700 juta dalam kurun satu tahun pajak berjalan.
Oleh karena itu, pengiriman surat pernyataan dari pedagang kepada pihak marketplace yang menerangkan bahwa omzet usaha mereka belum melewati angka Rp500 juta dalam setahun tidak akan serta-merta membebaskan mereka dari kewajiban pajak apabila setelah diakumulasikan, total omzet dari seluruh toko online ternyata sudah melewati batas minimal tersebut.
Pada akhirnya, penentuan kewajiban perpajakan dari seorang wajib pajak akan tetap dihitung secara riil berdasarkan hasil akumulasi total omzet yang dikumpulkan dari seluruh lini aktivitas usaha yang dijalankannya.
Jika dalam kurun waktu satu tahun pajak berjalan jumlah akumulasi omzet usaha telah melewati batas angka Rp500 juta, maka wajib pajak yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban mutlak untuk melaporkan seluruh pendapatan tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan serta memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.