Denda Tunggakan PBB-P2 Dihapus Pemkab Semarang hingga September 2026

Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22:28 WIB
Ilustrasi PBB, Sumber: pajakku.

UNGARAN - Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menunggak sejak tahun 2013 sampai 2024.

Langkah ini diterapkan guna mempercepat realisasi pendapatan daerah. Pasalnya, sampai dengan tanggal 30 Juni 2026, realisasi setoran PBB-P2 baru menyentuh angka Rp16,2 miliar atau sekitar 18,84% dari total target yang ditetapkan sebesar Rp86 miliar.

“Angka itu masih jauh dibandingkan dengan capaian tahun lalu senilai Rp78,8 miliar. Pak Bupati ingin tren positif itu kembali. Untuk itu, piutang PBB tahun ini minimal juga bisa masuk Rp11 miliar sama seperti tahun sebelumnya,” katanya.

Program penghapusan denda pajak ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026, bertepatan dengan batas akhir masa pembayaran PBB-P2 untuk tahun berjalan. Kebijakan resmi ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang telah ditandatangani per tanggal 1 Juli 2026.

Keringanan yang diberikan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda administratif saja, sedangkan untuk pokok pajak tetap harus dilunasi. Sepanjang masa berlakunya program dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun 2013 sampai 2024 hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja tanpa tambahan biaya denda.

“Setelah 30 September, denda akan diberlakukan kembali sesuai aturan. Jadi, ini jendela 3 bulan untuk bersih-bersih tunggakan,” tegasnya.

Melalui program ini, diharapkan dapat menjangkau ribuan wajib pajak yang selama ini belum melunasi kewajiban mereka akibat akumulasi denda yang memberatkan. Melalui kebijakan pemutihan denda ini, nilai total tagihan PBB-P2 yang harus dibayar dapat berkurang hingga puluhan persen.

Masyarakat pun diimbau untuk segera mempergunakan kesempatan ini dengan baik. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi, antara lain:

kantor kecamatan bank persepsi kantor pos kanal digital resmi milik BKUD Kabupaten Semarang

“Ini kesempatan emas. Tunggakan 12 tahun bisa diselesaikan tanpa denda. Kalau kas daerah kuat, pembangunan di desa dan kelurahan juga tidak terganggu,” tuturnya.

Terkini