DJP Beri Waktu Sebulan Marketplace Siapkan Sistem PPh Pasal 22

Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22:28 WIB
Ilustrasi Marketplace, Sumber: wolacom.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan waktu transisi selama satu bulan kepada empat marketplace yang terpilih sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Masa penyesuaian ini disediakan agar perusahaan terkait dapat merampungkan kesiapan sistem internal sebelum mulai menarik pajak dari para pedagang. Penarikan pajak melalui platform digital ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.

Mekanisme ini ditegaskan bukan merupakan jenis pungutan baru bagi masyarakat. "Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," jelasnya saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Penetapan platform digital tersebut dilakukan lewat pertimbangan matang terhadap kesiapan sistem teknologi, volume transaksi, kapasitas administrasi, ketersediaan rekening escrow, hingga kelayakan pelaporan pajak elektronik.

Melalui sistem baru ini, platform digital bakal memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet kotor pedagang tanpa menyertakan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Usai pembeli menyelesaikan transaksi, penyedia platform memungut pajak dari omzet penjual, menyetorkannya ke kas negara, lalu melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.

Kewajiban penarikan ini ditujukan khusus bagi pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam setahun. Sebagai ilustrasi, merchant yang mencatat penjualan senilai Rp 2 juta di platform akan dikenai potongan PPh Pasal 22 senilai Rp 10 ribu atau setara 0,5 persen dari nominal transaksi tersebut.

Pungutan ini dipastikan bukan beban tambahan karena berfungsi sebagai kredit pajak untuk wajib pajak pengguna skema umum, atau penambah pelunasan PPh Final bagi pelaku UMKM. Langkah restrukturisasi cara pemungutan ini diterapkan guna mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan iklim tata kelola ekonomi digital yang jauh lebih adil.

Terkini