DJP Mengkaji Usulan Penghapusan Pajak JHT Bagi Pekerja di Indonesia

Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22:27 WIB
Ilustrasi JHT, Sumber: beritariau.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merespons tuntutan dari serikat pekerja terkait penghapusan pungutan Pajak Penghasilan atas pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa usulan penghapusan tersebut saat ini sudah memasuki proses pengkajian.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pengenaan Pajak Penghasilan pada pencairan Jaminan Hari Tua ditegaskan bukan sebuah kebijakan baru. Regulasi ini sudah berjalan sejak 2009 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Pemerintah tidak memungut pajak saat iuran Jaminan Hari Tua dipotong dari gaji bulanan karyawan ataupun ketika dana dikembangkan oleh lembaga keuangan.

"Pada saat dana tersebut dicairkan, baru dipungut di situ. Itu pun yang sampai Rp50 juta tarifnya nol persen. Di atas Rp50 juta baru dikenakan lima persen. Jadi aturan itu sudah berjalan sejak tahun 2009," jelasnya.

Pihak otoritas pajak menyatakan sangat terbuka untuk mengevaluasi aturan tersebut apabila masyarakat menilai sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan ekonomi saat ini. Bagaimanapun, keputusan akhir mengenai hasil kajian regulasi Pajak Penghasilan Jaminan Hari Tua sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

"Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujarnya.

Di sisi lain, data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa mayoritas klaim dari peserta Jaminan Hari Tua sebesar 95% justru tidak terkena potongan pajak sama sekali.

"Sebanyak 95 persen saldo JHT itu berada di bawah Rp50 juta, jadi tidak dipotong pajak. Hanya lima persen saja yang terkena potongan pajak," pungkasnya.

Terkini