JAKARTA - Mayoritas atau sekitar 96% masyarakat penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenai pungutan pajak lantaran nilai dana yang dicairkan berada di bawah nominal Rp 50 juta. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan saat menanggapi usulan terkait penghapusan pajak pada proses pencairan dana JHT.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa evaluasi serta kajian mendalam masih akan dilakukan untuk melihat apakah besaran nilai tarif pajak yang kini berlaku perlu disesuaikan atau dikurangi bagi kelompok penerima manfaat lainnya.
"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya.
Pemerintah dipastikan bakal mempertimbangkan opsi perubahan regulasi jika langkah tersebut dinilai adil serta sejalan dengan situasi perekonomian yang sedang berjalan. Saat ini, hasil koordinasi dan pertemuan antara pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan perwakilan kelompok buruh juga masih ditunggu.
"I think in this economy jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat aja hasilnya seperti apa," tuturnya.
Menteri Keuangan turut memberikan pandangan mengenai kelompok masyarakat yang memiliki simpanan dana JHT dalam jumlah yang sangat besar. Menurutnya, kelompok dengan nominal jumbo tersebut bukan menjadi prioritas utama dari kebijakan pemerintah.
"Selama itu just, just itu adil, in this economy just, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget Rp 1 miliar, Rp 2 miliar ya nggak usah, tapi saya akan lihat dulu ya," tambah Purbaya.
Sementara itu, sistem pemungutan pajak terhadap JHT ini ditegaskan bukan merupakan regulasi baru melainkan aturan yang telah diterapkan semenjak tahun 2009. Pajak hanya dipungut saat dana dicairkan, sedangkan pemotongan iuran bulanan dari gaji serta hasil pengembangan dana tidak dikenai pajak sama sekali.
Untuk pencairan dana JHT sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif 0 persen, sedangkan untuk nominal di atas Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 5 persen. Penyesuaian kembali terhadap dinamika aturan ini sepenuhnya berada di bawah wewenang serta keputusan dari Menteri Keuangan.