JAKARTA - Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 57 wajib pajak sepanjang semester I 2026. Tindakan pemblokiran rekening dengan nilai simpanan mencapai lebih dari Rp80 miliar ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif untuk mencairkan tunggakan pajak.
"Kinerja penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Selain tindakan memblokir rekening, diterbitkan juga surat paksa atas 25.243 penagihan. Surat paksa ini akan ditindaklanjuti dengan penyitaan atau pemblokiran apabila masih ada utang pajak yang belum dilunasi.
Berdasarkan penerbitan surat paksa tersebut, telah dilakukan 208 kegiatan penyitaan serta 80 kegiatan penjualan barang sepanjang semester I 2026.
Langkah pemblokiran rekening dan penyitaan aset tersebut dijalankan sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Aturan ini menetapkan bahwa wajib pajak wajib melunasi utang pajaknya dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan.
Jika utang tetap tidak dilunasi, akan diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) untuk kemudian melakukan penyitaan aset atau pemblokiran rekening. Selain menyita aset dan memblokir rekening, aparat pajak memiliki wewenang mencegah penunggak pajak bepergian ke luar dari wilayah NKRI.
Hal ini berlaku jika yang bersangkutan mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang tersebut. Tindakan pencegahan ini dapat dilakukan paling lama selama 6 bulan.
"Di 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap 5 wajib pajak dengan 6 orang penanggung pajak. Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar," katanya.
Ke depannya, komitmen untuk terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak akan terus berjalan melalui edukasi perpajakan serta pelaksanaan tugas dan fungsi yang mengedepankan profesionalitas.