DJP Pastikan Pedagang Kecil Bebas Pajak di Marketplace

Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22:27 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: finance.detik.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa para pelaku usaha cilik tidak akan dibebani pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen saat bertransaksi di dalam lokapasar atau marketplace.

Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pembebasan pajak tersebut diberikan khusus bagi para penjual yang omzet penjualan atau peredaran brutonya belum mencapai Rp500 juta dalam satu tahun. Aturan pajak lokapasar ini baru menyasar para pedagang yang mengantongi omzet di atas Rp500 juta setahun.

"Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," kata Bimo.

Agar bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak ini, pelaku usaha diwajibkan untuk mengirimkan surat pernyataan resmi yang mekanismenya sudah disesuaikan dengan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," ujar Bimo.

Dijelaskan pula bahwa PPh Pasal 22 yang ditarik oleh pihak lokapasar ini bukanlah sebuah pungutan pajak baru. Sistem ini merupakan cicilan pembayaran pajak yang nantinya bisa dihitung sebagai kredit pajak pada tahun berjalan, atau menjadi bagian pelunasan jika omzet pedagang masuk dalam skema PPh final.

"Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tutur dia.

Kebijakan mengenai penarikan pajak lewat ekosistem digital lokapasar ini rencananya akan mulai berjalan secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026.

Pada penerapannya, pihak pengelola lokapasar akan langsung memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto yang didapatkan oleh pihak penjual.

Alur pemungutan ini dimulai ketika pembeli menyelesaikan transaksi pembayaran di platform lokapasar. Pihak lokapasar kemudian memotong PPh Pasal 22 dari pendapatan penjual, membuatkan bukti tagihan atau invoice, menyetor dana pajak tersebut ke kas negara, lalu melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Walau demikian, aturan pemotongan saldo ini dipastikan hanya menyasar dan berlaku bagi para penjual yang performa omzetnya sudah berada di atas angka Rp500 juta setahun.

Perubahan pada sistem pemungutan pajak ini sengaja dilakukan dengan target membangun kesetaraan iklim usaha yang adil bagi para pelaku bisnis daring maupun luring, sekaligus mempermudah para pedagang dalam menuntaskan administrasi perpajakan mereka.

"Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Bimo.

Terkini