NTB Siapkan Perda Baru untuk Kenakan Pajak atas Kendaraan Listrik

Rabu, 01 Juli 2026 | 08:14:17 WIB
Ilustrasi Kendaraan Listrik, Sumber: medcom.

MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang menyusun regulasi terkait pengenaan pajak daerah untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini akan dituangkan ke dalam rancangan peraturan daerah yang merevisi ketentuan pajak daerah sebelumnya. Langkah tersebut diambil guna menciptakan keadilan bagi seluruh pengguna infrastruktur jalan raya.

Seluruh kendaraan yang memanfaatkan fasilitas jalan dinilai wajib berpartisipasi dalam pemeliharaan infrastruktur tersebut. "Iya, jadi memang kendaraan listrik ini belum dikenakan pajak. Karena itu, kami masukkan sebagai instrumen baru dalam perda pajak kami yang baru. Besok kami kenakan juga, karena mereka kan menggunakan jalan juga. Minimal pajaknya itu kan untuk pemeliharaan jalan," ujarnya.

Besaran tarif pajak untuk kendaraan listrik ini direncanakan bakal lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Walau nilainya tidak besar, pungutan tersebut diproyeksikan tetap mampu memberikan sumbangan bagi pendapatan daerah. "Kecil memang, tetapi tetap berkontribusi dong, tidak langsung besar," katanya.

Rencana pengenaan pajak ini juga merespons masukan dari para pelaku usaha kendaraan konvensional yang mengharapkan adanya kesetaraan regulasi dengan kendaraan listrik. "Harapan teman-teman dealer yang (menjual kendaraan) nonlistrik, mereka berharap kendaraan listrik dikenakan juga dalam rangka pemerataan. Pertimbangannya di sana saja sih, biar tidak mereka saja yang kena pajak. Itu kami pertimbangkan dan masukkan di dalam instrumen perda," jelasnya.

Implementasi aturan baru ini masih menunggu selesainya proses evaluasi rancangan peraturan daerah di Kementerian Dalam Negeri. Aturan pemungutan pajak kendaraan listrik ini baru akan berlaku resmi setelah draf hukum tersebut disahkan secara formal menjadi peraturan daerah. "Ini perdanya masih di Kemendagri. Kami tunggu ya," pungkasnya.

Penyusunan kebijakan ini berjalan beriringan dengan tren pertumbuhan jumlah pengguna kendaraan listrik di wilayah setempat. Data pemakaian daya pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum menunjukkan lonjakan yang signifikan dari 4.249,64 kWh pada Mei 2025 menjadi 32.522,42 kWh pada Mei 2026.

Terkini